Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Korupsi Syamsul Rizal, Setor Rp2,51 M ke Perusda BKS

Muhamad Yamin • 2026-01-21 13:45:57
Uang hasil sitaan.
Uang hasil sitaan.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda terhadap terpidana Syamsul Rizal bin (alm) H Selamat Riady. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi merujuk pada Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Dalam pelaksanaannya, Kejari Samarinda mengeksekusi pembayaran uang sesuai amar putusan pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara menyampaikan, jaksa mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000 yang dirampas untuk negara. Dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain itu, sisa uang sebesar Rp1.472.647.000 juga disetorkan kepada Perusda BKS. Dana tersebut merupakan pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat excavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya yang berkaitan dengan terpidana Syamsul Rizal kepada Perusda BKS.

“Dengan demikian, total dana yang diserahkan kepada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini mencapai Rp2.510.147.000,” ujar Bara dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Kejari Samarinda menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Editor : Indra Zakaria