Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Menjelang Iduladha 1447 H: Stok Sapi Samarinda Melimpah, Masyarakat Diminta Selektif Cek SKKH

Redaksi Prokal • Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB
ilustrasi sapi
ilustrasi sapi

 
SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai mengambil langkah tegas guna memastikan kelancaran dan kesehatan hewan kurban menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor: 400.8/1203/011.04, regulasi ketat kini diberlakukan bagi para pelaku usaha hewan kurban di Kota Tepian. Para penjual tidak hanya diwajibkan melapor ke kelurahan dan menjaga kebersihan tempat usaha, tetapi juga terikat aturan pembersihan lahan kandang yang harus rampung maksimal tiga hari setelah Lebaran, atau paling lambat pada 2 Juni 2026.

Di tengah pengetatan aturan administratif tersebut, kabar melegakan datang dari sisi ketersediaan hewan kurban. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang Tani) Samarinda mencatat adanya peningkatan stok yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP Tani Samarinda, Maskuri, mengungkapkan bahwa hingga Selasa malam, jumlah sapi yang masuk ke Samarinda telah mencapai kisaran 15.200 ekor.

Namun, melimpahnya angka tersebut bukan berarti seluruhnya diperuntukkan bagi warga Samarinda. Maskuri menjelaskan bahwa Samarinda masih menjadi titik transit utama, di mana sebagian besar dari ribuan sapi tersebut akan didistribusikan kembali ke berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, bahkan menjangkau wilayah Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Utara.

Guna menjamin kualitas hewan yang masuk, DKP Tani menerapkan prosedur kesehatan yang sangat ketat bagi ternak yang menempuh jalur resmi. Begitu sapi diturunkan dari kapal, petugas memberikan waktu istirahat selama 4 hingga 6 jam sebelum dilakukan tindakan vaksinasi, terutama untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Langkah ini diambil mengingat asal sapi yang beragam, mulai dari zona hijau seperti Kupang hingga wilayah yang masih terkategori zona merah di Sulawesi dan Jawa.

Kewaspadaan ini pun diharapkan menular kepada masyarakat sebagai calon pembeli. Maskuri mengimbau warga untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memeriksa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang melekat pada setiap ekor sapi. Mengingat SKKH hanya berlaku selama tiga hari setelah diterbitkan, dokumen ini menjadi bukti otentik bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat dan telah melewati pengawasan medis resmi.

Penegasan ini bukan tanpa alasan, sebab pemerintah menyadari masih adanya celah masuknya ternak melalui jalur-jalur non-resmi yang sulit terpantau akibat keterbatasan personel di lapangan. Oleh karena itu, Maskuri memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melanjutkan proses transaksi jika penjual tidak mampu menunjukkan dokumen kesehatan resmi. Menurutnya, mengabaikan SKKH sama saja dengan membeli hewan yang berada di luar jaminan pengawasan pemerintah, yang berisiko bagi kesehatan masyarakat luas. (*)

Editor : Indra Zakaria
#sapi