PROKAL.CO, Kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp 5,6 miliar, yang diduga diselewengkan oleh salah satu yayasan yang ada di Balikpapan, menjadi perhatian Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Balikpapan.
Dari hasil penelusuran Kemenag, ternyata Yayasan D tidak memiliki izin untuk mengumpulkan Zakat Infaq Sedekah (ZIS), sehingga dapat diduga yayasan tersebut beroperasi secara ilegal.
Baca Juga: Astaga..!! Dana Kemanusiaan untuk Palestina Sebanyak Rp 5,6 Miliar Diduga Diselewengkan
"Kami telusuri, tidak ada nama yayasan tersebut dari daftar lembaga yang mengantongi izin untuk mengumpilkan zakat infaq dan sedekah," ujar Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani yang dijumpai usai pertemuan dengan para pelapor di Kantor Kemenag Balikpapan di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru, Balikpapan, Jumat (29/11) kemarin.
Sebenarnya pertemuan kemarin ingin mendengar keterangan dari pihak yayasan yang juga diundang resmi, namun pihak yayasan tidak hadir.
"Kami sudah mengundang pihak yayasan untuk ditanbayunkan terkait permasalahan ini. Bahkan kami sudah mengundang dua kali, dan dua kali juga mereka tidak datang," jelasnya.
Masrivani mengimbau masyarakat lebih teliti lagi untuk memilih lembaga atau yayasan kemanusiaan, jika ingin mengirimkan bantuan ke Palestina. Harus Lembaga yang tepat dan memiliki izin resmi.
"Saat ini di Balikpapan ada 15 lembaga yang resmi dan memiliki izin untuk menangani ZIS, dan jangan sampai memilih lembaga yang tidak berizin.
Kita juga melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah mengumpulkan sedakah seluruh Indonesia untuk disalurkan ke warga Palestina yang membutuhkan," tuntasnya. (moe/cal)