balikpapan

Gugatan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Balikpapan - IKN Mulai Bergulir di Meja Hijau

Rabu, 19 Februari 2025 | 08:20 WIB
MENGGUGAT: Sidang perdana warga Kilometer 11 Balikpapan Utara yang menggugat kontraktor pembangunan Jalan Tol Balikpapan - IKN Segmen 3A-1. (DINA ANGELINA/KP)

Empat warga dari RT 54 dan RT 57 Kilometer 11 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Mereka adalah korban terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan IKN segmen 3A-1.

Sejak 2023, warga sudah mengalami dampak pembangunan. Namun kejadian terparah mulai berlangsung Agustus 2024. Rumah warga mengalami banjir imbas pembangunan jalan tol tersebut.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Sekarat Dipukuli Massa

Hingga kini sudah tidak terhitung berapa kali banjir menggenangi rumah dan nominal kerugian warga yang semakin besar. Namun sayangnya, kontraktor tidak memberikan ganti rugi yang layak sesuai keinginan warga.

Sebagai informasi kontraktor pembangunan jalan tol Balikpapan - IKN Segmen 3A-1 masuk dalam kerja sama operasional (KSO). Di antaranya PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya. Ketiganya sebagai tergugat perihal gugatan perbuatan melawan hukum yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp. Selain ketiga perusahaan, ada tiga pihak lain sebagai turut tergugat.

Yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kantor Otorita IKN, dan Presiden Republik Indonesia. Sidang perdana sudah bergulir di PN Balikpapan, Selasa (18/2). Warga diwakili oleh tim kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan.

Perwakilan kuasa hukum warga Muhammad Hendra Sukmanegara mengatakan, warga yang terdampak banjir sudah sekian lama tidak bisa menempati rumah. Selama ini sudah terjalin komunikasi dengan kontraktor.

Namun tidak ada keputusan jelas atau saklek bagaimana proses ganti rugi. Sementara warga yang terdampak juga belum mendapatkan hak.

Padahal kontraktor sudah mengakui, secara teknis akibat pembangunan ini berdampak ke rumah warga. “Ada pengakuan seharusnya bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi warga,” katanya.

Ada pun total kerugian materiil yang dialami warga sekitar Rp 70 juta. Sedangkan untuk kerugian immateriil diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

Hendra menyebutkan, tuntutan warga jelas meminta ganti rugi sesuai surat terlampir sebelumnya. Beserta bukti dan nominal perhitungan per item yang terdampak dari setiap penggugat selaku korban banjir.

Kedua meminta perbaikan parit agar air bisa mengalir dengan tepat. Sehingga kawasan permukiman yang jaraknya hanya sekitar 20 meter dari tol ini tidak banjir lagi.

“Kontraktor sudah membangun parit untuk solusi banjir, tapi ternyata belum maksimal karena masih banjir,” sebutnya. Sehingga warga ingin kontraktor melakukan perbaikan parit hingga aliran air sudah aman dan tidak banjir lagi.

“Kalau ternyata masih banjir sama saja masalah belum selesai,” imbuhnya. Hendra berharap, adanya gugatan ini bisa membuat kontraktor lebih baik atau cepat dalam memberi tanggapan. Apalagi ada belasan warga lain yang mengalami dampak juga dalam bentuk rumah retak. “Mungkin perlu komunikasi lebih lanjut. Kami fokus ke banjir dulu karena yang terparah,” tandasnya. Sementara, sidang kali ini terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat yakni PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya tidak hadir. (gel)

Halaman:

Tags

Terkini