balikpapan

Warga Balikpapan Terkejut, Dituntut Bayar Pajak Rp 2,5 Miliar

Minggu, 16 Maret 2025 | 14:00 WIB
MASALAH PAJAK: Mulyadi bersama kuasa hukumnya, Dr. Alessandro Rey, SH., MH., MKn., BSC., MBA dan Alfin Syafrizal, S.Ak, SH saat mendatangi kantor pajak.

 

Seorang pria asal Balikpapan, Mulyadi (50), terkejut ketika menerima tagihan pajak yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Tuntutan ini terkait dengan pajak perusahaan CV BMB, yang tidak ada kaitannya dengan dirinya. Mulyadi bersama kuasa hukumnya, Dr. Alessandro Rey, SH., MH., MKn., BSC., MBA dan Alfin Syafrizal, S.Ak, SH, mengungkapkan bahwa ada dugaan manipulasi dokumen perpajakan yang melibatkan tim pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Balikpapan Timur.

Dokumen yang Diduga Dimanipulasi

Menurut Dr. Alessandro Rey, Mulyadi telah menandatangani beberapa dokumen yang ternyata terkait dengan pajak perusahaan BMB. Mulyadi mengaku hanya mengetahui dokumen tersebut sebagai surat tanda terima, bukan dokumen perpajakan. Ada tiga dokumen penting yang ia tanda tangani, namun setelah diteliti, diketahui ada ketidaksesuaian tanggal pada dokumen tersebut.

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) – Tercatat bertanggal 17 Februari 2025, namun Mulyadi baru menandatanganinya pada 11 Maret 2025.
Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (UPHP) – Dikenal dengan nomor UND-00070/RIKSIS/KPP.1401/2025, bertanggal 17 Februari 2025, juga baru ditandatangani pada 11 Maret 2025. Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan ke-2 – Sama seperti dokumen sebelumnya, dengan tanggal yang tidak sesuai dengan tanggal tanda tangan asli.

Pihak Mulyadi mengatakan bahwa tim pemeriksa pajak telah melakukan manipulasi data dan pemalsuan dokumen yang mengarah pada penipuan. Mulyadi mengaku bahwa saat menandatangani dokumen tersebut, ia diarahkan oleh petugas pajak yang meyakinkan bahwa dokumen tersebut hanya surat tanda terima. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut sebenarnya berkaitan dengan istrinya yang merupakan salah satu direksi di perusahaan BMB.

Langkah Hukum yang Akan Diambil

Mulyadi bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Kepala KPP Balikpapan untuk mengklarifikasi masalah ini. Mereka menduga adanya pemalsuan dokumen dan kebocoran data yang melibatkan oknum tim pemeriksa pajak. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan dengan adil, Mulyadi dan tim pengacaranya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh tim pemeriksa pajak berpotensi melanggar sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 34 dan Pasal 41 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Jika KPP Balikpapan tidak memberikan keputusan yang adil, kami akan menempuh jalur hukum yang lebih tegas,” tegas Dr. Alessandro Rey. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dengan kasus ini, dan apakah pihak berwenang dapat menemukan keadilan bagi Mulyadi.(ono) 

Tags

Terkini