balikpapan

Pemkot Balikpapan Gratiskan PBB dan Beri Diskon BPHTB

Indra Zakaria
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:15 WIB
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham Mustari

 

Pemerintah Kota Balikpapan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp100 ribu mulai 2025.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kecil. Warga yang memiliki tagihan PBB dalam kategori ini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk membayarnya.

Tak hanya itu, Pemkot juga menawarkan diskon 20% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat yang ingin meningkatkan status sertifikat tanah mereka dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau setara.

Baca Juga: Warga Balikpapan Terkejut, Dituntut Bayar Pajak Rp 2,5 Miliar

Diskon ini berlaku mulai 1 Maret 2025 hingga akhir tahun, memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah dengan biaya lebih ringan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham Mustari, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan, terutama dalam menghadapi biaya hidup yang terus meningkat.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki beban ekonomi lebih besar. Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Idham.

Diskon BPHTB ini juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertifikat tanah yang masih berstatus BPHTB Terutang karena belum terlunasi. Pada 2024, penerimaan BPHTB Balikpapan tercatat sebesar Rp199,4 miliar, sementara target tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp165 miliar. Dengan pemberian diskon ini, Pemkot optimistis lebih banyak warga yang dapat melunasi kewajiban mereka.

Selain itu, untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mengikuti program pembangunan 3 juta rumah, Pemkot Balikpapan juga menggratiskan BPHTB dengan syarat penghasilan rendah dan luas rumah maksimal 36 meter persegi. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot dalam memberikan akses yang lebih adil terhadap kepemilikan tanah dan perumahan. (*)

Tags

Terkini