Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi mengumumkan kebijakan subsidi penuh bagi siswa yang mendaftar ke sekolah swasta pada tahun ini. Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menyokong pemerataan pendidikan serta mengurangi beban sekolah negeri yang kerap penuh saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Ganung Pratikno, menyampaikan bahwa perubahan mekanisme PPDB tahun ini tidak bersifat substantif. Istilah "zonasi" kini digantikan dengan "rayonisasi" yang lebih mengedepankan domisili.
Baca Juga: Tak Ada Insentif untuk Guru, Sekprov Kaltara Bilang Karena Anggaran Terbatas dan Temuan BPK
"Kalau dulu istilahnya perpindahan tugas, sekarang disebut mutasi. Namun yang menarik adalah peningkatan kuota jalur prestasi," ungkap Ganung, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, jika sebelumnya kuota jalur prestasi hanya mengambil sisa dari kuota utama, kini minimal 25 persen dari total penerimaan siswa harus melalui jalur prestasi. Disdikbud Balikpapan juga telah mengidentifikasi lima sumber prestasi siswa yakni kompetensi akademik, non-akademik, Hafizh Quran, kepramukaan, dan Ujian Sekolah Berstandar Kota (USBK).
USBK merupakan ujian sekolah berbasis komputer yang disusun oleh tim khusus. Nilai yang diperoleh siswa akan menjadi kombinasi antara nilai rapor dan hasil USBK dengan rasio 60:40.
"Nilai blended ini lebih objektif. Tahun ini, 600 siswa dengan nilai USBK tertinggi akan mendapatkan penghargaan. Mereka dibagi menjadi tiga kategori: 200 terbaik mendapat predikat Gold, 200 berikutnya Silver, dan sisanya akan dikompetisikan lebih lanjut," jelasnya.
Ganung menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan berkomitmen memberikan ruang bagi siswa berprestasi untuk berkembang. Salah satu inovasi terbarunya adalah menggandeng sekolah swasta agar dapat menerima siswa baru secara gratis, termasuk bebas uang pangkal dan SPP.
"Ada 13 sekolah swasta yang siap bersinergi. Kami akan fasilitasi siswa yang mendaftar ke sekolah tersebut agar tidak membayar uang pangkal maupun SPP," kata Ganung.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi dan akan berkonsultasi dengan bagian hukum untuk memperkuat payung hukumnya. "Pak Wali Kota punya cita-cita besar, tidak boleh ada lagi alasan siswa tidak masuk sekolah swasta karena biaya. Pemerintah hadir untuk menjawab itu," tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mulai terealisasi pada tahun ajaran baru ini, sebagai solusi alternatif bagi orang tua yang kesulitan memasukkan anak ke sekolah negeri akibat keterbatasan kuota. (*)