balikpapan

Di Balikpapan, Baru 11 Perumahan Serahkan PSU, Disperkim Tekan Pengembang Taat Aturan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:15 WIB
ilustrasi perumahan

Upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pihak pengembang kembali digaungkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

Hingga saat ini, dari total 197 perumahan yang terdata, baru 11 di antaranya yang telah resmi menyerahkan PSU ke pemerintah daerah.

Langkah percepatan ini menjadi fokus dalam kegiatan dua hari yang digelar Disperkim, salah satunya dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sosialisasi teknis penyerahan PSU pada Selasa, 28 Mei 2025.

Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiudin, menyatakan bahwa progres serah terima PSU masih tergolong lambat. Sepanjang tahun 2023, hanya tiga perumahan yang menyerahkan PSU.

“Kami menargetkan setidaknya 10 perumahan per tahun bisa menyelesaikan proses ini. Namun realisasinya masih jauh dari harapan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya serah terima PSU agar fasilitas umum di lingkungan perumahan bisa dikelola langsung oleh pemerintah, mulai dari jalan lingkungan, penerangan jalan umum (PJU), hingga sistem drainase.

“Setelah diserahkan, kami bisa turun tangan untuk perbaikan dan pemeliharaan. Ini sangat berdampak pada kenyamanan warga,” jelasnya. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Disperkim turut menggandeng narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri guna memberikan pemahaman hukum serta mekanisme teknis kepada para pengembang.

Rafiudin menjelaskan bahwa sejumlah pengembang menghadapi berbagai hambatan. Beberapa di antaranya disebabkan oleh status lahan yang masih diagunkan ke bank, keterbatasan tenaga teknis di lapangan, serta kendala administrasi.

“Kami terbuka untuk berdialog. Tujuan kami bukan mempersulit, tapi mencari solusi bersama agar proses ini bisa berjalan,” ucapnya.

Disperkim juga mengingatkan adanya sanksi yang bisa dikenakan jika pengembang tidak memenuhi kewajiban tersebut. “Penyerahan PSU bukan pilihan, tapi kewajiban yang memiliki dasar hukum. Kami minta pihak Bangda juga menegaskan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegas Rafiudin.

Pemerintah berharap kegiatan ini dapat membuka kesadaran lebih luas di kalangan pengembang, sehingga ke depan semakin banyak kawasan perumahan yang PSU-nya bisa diambil alih dan dikelola secara resmi demi pelayanan publik yang optimal. (FREDY JANU/KPFM)

Tags

Terkini