balikpapan

DPRD Balikpapan Sidak Ruko Bandar, Izin Bangunan Lengkap, Tapi Reklamasi Belum Kantongi Izin

Selasa, 3 Juni 2025 | 08:14 WIB
Komisi III DPRD Balikpapan memeriksa lokasi reklamasi dekat Ruko Bandar, didampingi pejabat Pemkot dan Satpol PP, Senin (2/6/2025). (Ato for Balikpapan Pos)

PROKAL.CO, BALIKPAPAN — Dugaan aktivitas reklamasi tanpa izin di pesisir Balikpapan kembali memicu perhatian publik. Kali ini, giliran Ruko Bandar di kawasan Klandasan yang menjadi sorotan. Laporan warga mendorong Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin pagi (2/6/2025).

Sidak dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara, bersama sejumlah anggota, antara lain Ari Sanda, H. Haris, Syarifuddin Odang, Hj. Suwarni, Wahyulloh Bandung, Aguslimin, Puryadi, Raja Siraj, dan Baharuddin Daeng Lala.

Dewan Dukung Program Duta Wisata Manuntung 2025 Jadi Ajang Promosikan Pariwisata Kota Balikpapan. Turut mendampingi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPR) Balikpapan Irma Pertiwi Aryana, perwakilan Satpol PP Yosep Gunawan, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.

Izin Bangunan Lengkap, Tapi Reklamasi Belum Kantongi Izin

Fokus kunjungan menyasar laporan warga tentang reklamasi ilegal di dekat ruko tersebut. Namun hasil pemeriksaan justru mengungkap hal berbeda. “Semua dokumen bangunan lengkap, termasuk sertifikat kepemilikan dan NIB. Hanya untuk reklamasi memang belum ada izinnya. Itu wewenang provinsi,” terang Halili usai meninjau lokasi.

Meski tak ditemukan pelanggaran serius terkait bangunan, Komisi III meminta agar isu reklamasi tetap ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar tidak menimbulkan keresahan dan semua pihak mendapat kejelasan.

Atek, pemilik ruko yang menjadi sasaran laporan, menyatakan bahwa dirinya telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa reklamasi kecil yang dilakukan semata-mata untuk melindungi bangunan dari air laut, bukan untuk keperluan usaha.

“Saya pikir kalau sudah punya sertifikat, sudah aman. Itu bukan bangunan di atas laut. Saya hanya pasang penahan ombak agar tidak merusak ruko,” jelas Atek. Atek mengaku sebagai warga awam yang tidak sepenuhnya memahami perizinan reklamasi, namun merasa telah memenuhi seluruh administrasi bangunan yang diwajibkan oleh pemerintah kota.

DPRD Balikpapan melalui Komisi III menilai kasus ini perlu dijadikan pelajaran penting soal regulasi di kawasan pesisir. Mereka mendorong agar ada edukasi dan sosialisasi perizinan lebih jelas kepada masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil yang memiliki bangunan di sepanjang garis pantai.

“Kita ingin semua warga paham aturan mainnya. Jangan sampai niat baik justru menyalahi hukum karena kurang informasi,” tegas Halili. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan edukasi hukum tata ruang di pesisir Balikpapan, agar keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.(*)

 

Terkini