balikpapan

Polwan di Balikpapan Terbukti Miliki Sabu Divonis 3 Tahun Lalu Dipecat Tidak Hormat, Begini Kronologi Penangkapannya

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:15 WIB
UPACARA PTDH: Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto memimpin upacara PTDH.

 

BALIKPAPAN – Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto SH., SIK., MSI., mengambil sikap tegas dengan memecat tidak hormat seorang Polisi Wanita (Polwan) Aipda ILS, yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan melanggar kode etik profesi kepolisian.

Pemecatan dilakukan dalam upacara resmi di halaman Mapolresta Balikpapan pada Senin (28/7/2025) yang dihadiri jajaran pejabat dan personel Polresta.

Menurut Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, tindakan pemecatan tidak hormat ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, baik di masyarakat maupun di internal institusi kepolisian.

Baca Juga: Bikin Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres PPU Ini Dipecat dengan Tidak Hormat

ILS dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Balikpapan pada November 2023 atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dan divonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dengan denda Rp800 juta. Setelah banding, hukumannya berubah menjadi tiga tahun penjara dan denda yang sama, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Pemecatan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polresta Balikpapan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena pelanggaran berat seperti ini tidak akan ditoleransi dan akan berhadapan langsung dengan hukum.

KRONOLOGI PENANGKAPAN 

Pada hari Kamis, 6 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WITA, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Patriot RT 026, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari dua paket sabu beserta pembungkusnya dengan total berat bersih 0,21 gram, yang rinciannya sebagai berikut:

Satu paket sabu dengan berat 0,13 gram;

Satu paket sabu dengan berat 0,08 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain, yakni:

Satu unit handphone merk Xiaomi Note 4 warna hitam.

Halaman:

Terkini