Pada tahun 2025, terdapat beberapa kelurahan di Balikpapan yang masih termasuk dalam kategori kawasan kumuh, dengan beberapa di antaranya menjadi fokus utama penataan. Kelurahan Gunung Sari Ulu masih masuk dalam kawasan kumuh dan menjadi prioritas penataan pada tahun ini, khususnya di RT 29, RT 35, RT 37, dan RT 40 yang menjadi pilot project. Kelurahan Karang Rejo dan Kelurahan Karang Jati juga masih termasuk dalam daftar kawasan kumuh dan menjadi prioritas untuk tahun berjalan.
Sementara itu, Kelurahan Sepinggan Raya masih terdaftar dalam kawasan kumuh dan penataan di wilayah ini dilakukan secara bertahap. Kelurahan Damai, meskipun masih terdaftar sebagai kawasan kumuh, kini telah hampir tuntas penataannya dan dalam tahap finalisasi.
Di sisi lain, Kelurahan Klandasan Ilir dan Kelurahan Baru Ilir sudah dinyatakan tuntas dari kategori kumuh. Untuk Kelurahan Margasari, Manggar, Muara Rapak, Baru Ulu, dan Baru Tengah, status kawasan kumuh sudah sebagian tuntas, namun masih memerlukan pengecekan dan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan apakah statusnya benar-benar bebas dari kategori kumuh.
Peta ini mencerminkan dinamika dalam upaya penataan kawasan kumuh di Balikpapan, di mana beberapa kelurahan sudah menunjukkan kemajuan yang signifikan, sementara yang lainnya masih dalam proses penataan bertahap dengan fokus pada kualitas hunian dan lingkungan yang lebih baik. (*)