balikpapan

Tujuh Peserta PPPK di Balikpapan Dibatalkan, Ada yang Palsukan Tanda Tangan Atasan

Jumat, 8 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo

BALIKPAPAN- Nasib apes menerpa 7 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Ketujuh orang itu dinyatakan batal mengikuti tahapan selanjutnya. Salah satunya diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi berupa tanda tangan atasan langsung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengungkapkan pembatalan tersebut tertuang dalam dua surat resmi yang diterbitkan pada 31 Juli dan 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Tujuh Organisasi Dapat Hibah Miliaran dari Pemprov Kaltim

Dalam surat pertama, empat peserta dinyatakan batal karena tidak memenuhi persyaratan administrasi serta ada yang mengundurkan diri. Adapun dalam surat kedua, tiga peserta dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyerahkan dokumen daftar riwayat hidup hingga batas waktu yang ditentukan.

“Dari tujuh orang itu, satu di antaranya terbukti memalsukan dokumen, yakni tanda tangan atasan langsung dalam surat rekomendasi,” ujar Purnomo saat ditemui di Balikpapan.

Ia menambahkan, tindakan tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan verifikasi silang terhadap dokumen yang diserahkan para peserta. Salah satu kasus yang mencuat adalah dokumen rekomendasi atasan yang ternyata hanya berupa hasil pindai (scan), dan diketahui tidak diketahui oleh pejabat yang bersangkutan.

“Ada atasan yang menyatakan keberatan karena tidak pernah menandatangani dokumen itu. Maka kami putuskan untuk membatalkan kelulusan peserta tersebut,” kata Purnomo.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, BKPSDM juga menemukan adanya klaim masa kerja yang tidak sesuai fakta. Salah satu peserta menyebut telah bekerja selama dua tahun berturut-turut, padahal berdasarkan rekam data pembayaran gaji, masa kerja yang bersangkutan belum genap dua tahun.

Purnomo menegaskan, keputusan pembatalan dilakukan sebagai upaya menjaga integritas proses seleksi dan mencegah penyalahgunaan administrasi. “Kalau terbukti ada unsur pidana dan pihak atasan merasa dirugikan, tentu kami serahkan kepada proses hukum. Tapi jika tidak ada keberatan, cukup kami batalkan keikutsertaannya,” ujarnya.

Dari total 353 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos secara nominatif dalam seleksi P3K tahap II di Balikpapan, sebanyak tujuh peserta kini dinyatakan gugur. Enam diantaranya karena mengundurkan diri, dan satu karena diberhentikan akibat dugaan pemalsuan dokumen. “Jumlah yang terindikasi melakukan pemalsuan memang sangat sedikit, hanya dua atau tiga orang. Tapi tetap kami tindak tegas,” kata Purnomo. (*)

Terkini