balikpapan

Mesin Pom Mini Disita, Pengusaha Eceran BBM di Balikpapan Akan Jalani Sidang Tipiring

Senin, 18 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Pom mini yang diamankan Satpol PP Balikpapan.

BALIKPAPAN- Sebanyak 13 unit mesin pom mini dan delapan rak bensin eceran yang disita dalam operasi Satpol PP Balikpapan kini berstatus sebagai barang bukti. Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono, menegaskan bahwa barang-barang tersebut akan diproses hukum lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi para pengusaha yang menjual BBM tanpa izin resmi. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang telah berlaku sejak Januari 2025.

Selain penindakan, Satpol PP juga menekankan pentingnya aspek keselamatan dan perizinan. "Penjualan BBM tanpa izin resmi berisiko tinggi, mulai dari potensi kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Budi. Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku usaha ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat umum. (*)

Terkini