balikpapan

Segera Disidang, Kasus Dugaan Korupsi KPU Balikpapan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda

Kamis, 25 September 2025 | 10:45 WIB
PENYERAHAN BERKAS: Kejaksaan Negeri Balikpapan menyerahkan berkas dugaan korupsi kepada petugas Pengadilan Tipikor. (IST.)

 

BALIKPAPAN– Kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2019–2021 dengan tersangka berinisial SY, segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Kasubsi Penuntutan Kejari Balikpapan, Niko Sitanggang, SH, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan pada Kamis (18/9/2025).
“Telah kita lakukan upaya hukum luar biasa dan eksekusi pada bidang Tindak Pidana Khusus. Kejari Balikpapan melaksanakan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KPU Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2019–2021 dengan tersangka SY ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” ujarnya pada Selasa (23/9/2025).

Meski berkas sudah dilimpahkan, tersangka SY masih ditahan di Rutan Balikpapan. Kejari Balikpapan masih menunggu jadwal sidang resmi dari Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Yang kami kirim baru berkasnya, sedangkan tersangka masih berada di Rutan Balikpapan. Pemindahan tersangka ke Samarinda menunggu perintah resmi dari Pengadilan Tipikor,” tambah Niko.

Diketahui, pada Senin (11/8/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Balikpapan telah menetapkan SY, yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Balikpapan periode 2019–2022, sebagai tersangka. SY diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan KPU Balikpapan tahun anggaran 2019–2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,27 miliar. (moe/cal)

 

Terkini