SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Dr H Rudy Mas’ud (Harum), menyoroti aturan Contractor Safety Management System (CSMS) dan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 yang dinilai menghambat partisipasi dan pertumbuhan pengusaha lokal dalam sektor pengadaan barang dan jasa migas. Hal ini disampaikan saat membuka Sosialisasi PTK 007, Digitalisasi SCM dan Digital CSMS, yang digelar di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (24/9/2025).
Menurut Gubernur Harum, pelaku usaha lokal kerap kali “gugur di awal” akibat standar administrasi dan skor penilaian CSMS yang terlalu ketat dan tidak kontekstual dengan kemampuan pelaku usaha daerah.
“CSMS ini yang banyak menyebabkan pengusaha-pengusaha lokal gugur. Mereka tidak diberi ruang untuk berkembang. Bahkan kalau skor di bawah poin 6, langsung tidak lolos,” ujar Harum tegas.
Gubernur Harum menyampaikan bahwa SKK Migas dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seharusnya dapat lebih berpihak pada pengusaha daerah. Ia menekankan bahwa hambatan utama yang dialami pengusaha lokal bukan karena kualitas produk atau layanan, melainkan hanya soal administrasi dan teknis pengadaan.
“Gugur administrasi berarti gugur kesempatan. Padahal mereka memiliki potensi besar jika diberi bimbingan dan pendampingan,” tambahnya. Terkait PTK 007, Gubernur menilai bahwa kebijakan ini merupakan murni keputusan internal SKK Migas, sehingga perubahan sangat mungkin dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan lokal.
“Ini sebenarnya hanya soal ‘yes or no’ — apakah SKK Migas mau mengakomodir atau tidak. Kami ingin pengusaha Kaltim tumbuh di rumahnya sendiri,” tegasnya. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua hari (24–25 September 2025) dengan diikuti 100 peserta, terdiri dari pelaku pengadaan barang dan jasa sektor migas se-Kaltim. Agenda mencakup workshop, diskusi interaktif, dan pembahasan teknis terkait digitalisasi Supply Chain Management (SCM), database, serta implementasi CSMS yang selama ini dinilai masih kurang akomodatif terhadap pelaku usaha lokal.
Sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi antara SKK Migas, KKKS, dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP), sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki tata kelola industri migas yang lebih transparan, inklusif, dan profesional. (adv/diskominfo/i)