BALIKPAPAN – Aturan pajak di sektor hiburan di Kota Balikpapan kini resmi berganti. Pajak Hiburan (PB1) yang selama ini digunakan, tidak lagi berlaku dan digantikan oleh nomenklatur baru: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Perubahan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang secara otomatis menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur ketentuan sebelumnya.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk segera mengimplementasikan aturan ini, serta meminta para pelaku usaha hiburan untuk menyesuaikan sistem pembayaran mereka.
“Ini bagian dari penyederhanaan sistem, memberi kepastian hukum, sekaligus mengintegrasikan jenis pungutan yang sebelumnya terpisah,” ujar Danang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
Objek Pajak Tetap Sama, Sistem Wajib Berubah
Meskipun nama pungutan berubah menjadi PBJT, Danang menyebutkan bahwa objek yang dikenakan pajak tetap mencakup seluruh jenis hiburan. Ini termasuk restoran, bioskop, konser musik, pertunjukan seni, hingga diskotek dan karaoke. Perbedaan utamanya terletak pada penyesuaian sistem dan tarif sesuai regulasi baru.
Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa penyesuaian sistem pembayaran adalah hal yang mendesak. Pelaku usaha harus segera mengubah format billing atau bukti pembayaran mereka.
“Billing atau bukti pembayaran tidak boleh lagi mencantumkan PB1. Wajib diganti menjadi PBJT. Ini penting demi tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat dan mandiri,” tegas Danang.
Pemerintah Kota Balikpapan diharapkan dapat bergerak cepat dalam melakukan sosialisasi dan transisi sistem agar implementasi PBJT dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas bisnis di sektor hiburan. (ato/yud)