balikpapan

Dugaan Penggelapan Rp1,2 M di Balikpapan: Ngaku Hanya Pakai Rp413 Juta, untuk Berobat Ibu, Gaya Hidup dan Nonton Timnas

Kamis, 6 November 2025 | 12:15 WIB
Tersangka.

BALIKPAPAN – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang menjerat seorang perempuan berinisial MY kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Selasa (4/11/2025). Dalam persidangan tersebut, terdakwa MY secara tegas membantah sebagian besar dakwaan yang menyebut dirinya menggelapkan dana hingga mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

“Saya tidak melakukan penggelapan sebanyak yang dituduhkan kepada saya,” ujar MY di hadapan majelis hakim.

Meski membantah total kerugian yang disampaikan, MY tidak menampik bahwa ia memang sempat mengambil uang perusahaan. Ia berdalih bahwa jumlah uang yang digunakannya jauh lebih kecil dibandingkan hasil audit internal perusahaan.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp826 Juta, Kejari Paser Limpahkan Berkas Korupsi Proyek Jaringan Interkoneksi ke Tipikor

“Audit internal itu tidak benar. Saya hanya menggunakan uang sebesar Rp413 juta saja,” ucapnya.

Alasan Pengobatan Ibu dan Gaya Hidup

Terdakwa MY mengklaim uang tersebut terpakai untuk menutupi kebutuhan keluarga serta biaya pengobatan ibunya yang menderita stroke dan harus menjalani prosedur cuci darah dua kali seminggu.

“Saya gunakan uangnya untuk membiayai keluarga dan pengobatan ibu saya,” papar MY.

Namun, bantahan tersebut langsung direspons oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Rahayu, SH. Jaksa menyebut bahwa sebagian dari uang hasil penggelapan tersebut justru digunakan MY untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup, termasuk membeli emas serta melakukan perjalanan untuk menonton pertandingan olahraga.

“Uangnya digunakan untuk gaya hidup, membeli emas 10 gram, serta tiket pesawat Jakarta–Balikpapan untuk menonton Timnas Indonesia,” tegas Eka di ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, di mana Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak perusahaan untuk memperkuat pembuktian terhadap dakwaan yang telah disampaikan. (*)

Terkini