BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tengah melakukan penghitungan ulang secara komprehensif terhadap potensi penerimaan pajak daerah untuk tahun anggaran 2026. Revisi ini dilakukan menyusul adanya perubahan kebijakan fiskal nasional yang diatur oleh pemerintah pusat.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa Surat Menteri Keuangan S-62/PK/2025 telah memaksa seluruh perangkat daerah untuk menata kembali target penerimaan, khususnya sektor pajak daerah.
Proyeksi sementara penerimaan pajak daerah berada di kisaran Rp1,1 triliun hingga Rp1,33 triliun, meskipun angka ini belum bersifat final karena masih menunggu penyesuaian akhir.
Idham memaparkan, total pendapatan daerah Balikpapan yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp3,83 triliun dikoreksi menjadi Rp2,95 triliun. Dari total pendapatan yang terkoreksi tersebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap pada angka Rp1,58 triliun. Pajak Daerah diproyeksikan menyumbang sekitar Rp1,33 triliun dari total PAD.
Menurut Idham, penyesuaian target 2026 bukan hanya sekadar hitungan di atas kertas, tetapi juga menuntut kesiapan strategi pengumpulan yang matang di lapangan. "Penerimaan pajak bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Peran masyarakat dan pelaku usaha sangat menentukan keberhasilan realisasi," ujarnya.
BPPDRD Balikpapan berencana memperkuat beberapa strategi kunci untuk mencapai target yang realistis namun menantang di tengah dinamika fiskal, dengan cara pendataan Wajib Pajak dan meningkatkan akurasi dan cakupan pendataan. Kemudian kata dia pengawasan dimana memperketat pengawasan terhadap wajib pajak besar.
Lalu ada kolaborasi dimana mendorong kepatuhan masyarakat dan dunia usaha melalui pendekatan yang lebih komunikatif.
Pemerintah berharap wajib pajak memahami bahwa kontribusi yang mereka berikan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di kota.
Selain itu, evaluasi atas kebijakan insentif pajak yang diterapkan pada tahun 2025 juga menjadi dasar penyusunan proyeksi baru. BPPDRD menilai kombinasi antara keringanan pajak dan peningkatan pelayanan publik adalah fondasi penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adaptif.
Idham memastikan bahwa proyeksi pajak daerah 2026 masih terbuka untuk berubah hingga pembahasan resmi selesai dilakukan. "Angka final tetap menyesuaikan realisasi penerimaan tahun berjalan dan kemampuan fiskal kota,” tutupnya.