balikpapan

Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 28 November 2025 | 22:11 WIB
Petugas membawa Catur Adi Prianto menuju ruang tahanan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terkait kasus jaringan narkoba di Lapas Balikpapan.

 

BALIKPAPAN – Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (28/11/2025). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus peredaran narkotika yang dikendalikannya dari dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, dalam putusannya menegaskan bahwa pidana mati tidak dapat dijatuhkan karena penerapannya hanya dimungkinkan dalam kondisi yang "sangat terbatas" dan bersifat eksepsional.

Jumlah Barang Bukti Menjadi Pertimbangan

Meskipun Catur terbukti sebagai pengendali utama jaringan narkotika dari balik jeruji, Majelis Hakim menilai nilai eskalasi kasus belum memenuhi ambang batas pidana mati. Pertimbangan utama merujuk pada jumlah barang bukti 69,3 gram sabu dan cakupan peredarannya.

"Perbuatan terdakwa menunjukkan ancaman nyata bagi masyarakat sehingga perlu tindakan hukum yang tegas," ujar Ari. Namun, ia menekankan penggunaan hukuman mati harus sangat berhati-hati.

Majelis Hakim juga menyoroti temuan mengenai lemahnya pengawasan lapas, yang disebut memberi ruang bagi aktivitas peredaran narkoba berlangsung secara terstruktur.

Tidak Ada Faktor Meringankan

Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan satu pun faktor yang meringankan terdakwa. Hukuman seumur hidup dipandang sebagai putusan paling proporsional untuk melindungi masyarakat dan memutus pengaruh terdakwa. Faktor-faktor yang memberatkan termasuk peran Catur sebagai penggerak jaringan. Keterlibatan banyak orang dalam peredaran. Tindakan yang bertentangan dengan fungsi pembinaan lapas.

Usai sidang, Catur Adi Prianto menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia juga mendesak agar mutasi rekening berinisial JL dibuka, yang diduga digunakan untuk menampung transaksi narkoba sejak 2023 dengan nilai mencapai Rp 16 miliar.

Penasihat hukum Catur, Agus Amri, mengapresiasi putusan yang tidak mengikuti tuntutan mati. Namun, ia menyisakan pertanyaan penting mengenai mekanisme peredaran narkoba di dalam lapas.

"Bagaimana narkoba itu sampai ke dalam lapas kan mestinya dijelaskan. Selama persidangan tidak dijelaskan dengan cara apa Catur menyuplai barang ke dalam lapas. Atau dengan perantara siapa?" kritik Agus Amri. (edw/kpg/riz)

Terkini