balikpapan

Beredar Luas Surat Pengakuan Pedofilia di Balikpapan, Pelaku Mengaku Cabuli Lima Anak

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:30 WIB
Surat pengakuan yang beredar.

BALIKPAPAN – Warga Balikpapan dihebohkan oleh beredarnya surat pernyataan di media sosial yang diduga berasal dari pelaku pedofilia. Surat yang menggunakan kop salah satu RT di Kecamatan Balikpapan Kota tersebut memuat pengakuan seseorang berinisial GN (60) yang dituding telah melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur di lingkungan setempat.

Dalam surat pernyataan yang bertanggal 23 November 2025 itu, GN menuliskan pengakuan dan penyesalannya atas tindakan pelecehan seksual yang ia lakukan.

“Yang bertanda tangan di bawah ini, nama GN. Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa saya mengakui dan menyesali dengan setulus-tulusnya telah melakukan tindakan pedofilia atau pelecehan anak,” demikian bunyi pengakuan GN dalam surat tersebut.

Selain mengakui perbuatannya, GN juga membuat janji serius untuk tidak mengulangi tindakan yang termasuk kategori predator seksual tersebut. Ia menyadari penuh bahwa perbuatannya merupakan tindakan melanggar hukum.

Pernyataan tersebut secara spesifik mengutip dasar hukum yang dilanggar: “Saya memahami bahwa tindakan pedofilia dan pelecehan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”

Surat pernyataan tersebut juga berfungsi sebagai dasar hukum dan bukti pelaporan di masa mendatang. “Apabila saya terbukti secara sah dan meyakinkan kembali melakukan tindakan pedofilia atau pelecehan anak, maka saya bersedia dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa keberatan. Pernyataan ini dapat dijadikan bukti atau dasar pelaporan kepada pihak kepolisian,” tutup surat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian atau pihak berwenang terkait keaslian dokumen tersebut dan langkah tindak lanjut yang akan diambil mengenai kasus dugaan pedofilia ini. (*)

Terkini