BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus deforestasi di sejumlah daerah di Indonesia yang belakangan ini memicu bencana hidrometeorologi besar seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Aparat Polda Kaltim memastikan bahwa upaya penindakan akan dilakukan tanpa kompromi untuk menjaga ekosistem provinsi tersebut tetap aman dan terhindar dari musibah serupa.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin bencana yang melanda provinsi lain—seperti di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh akibat perusakan hutan—terulang di Kaltim.
“Polda Kaltim berupaya agar perusakan ekosistem tidak terjadi di wilayah kita seperti yang terjadi di provinsi lain. Jika ada pembalakan hutan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan,” tegas Irjen Endar usai menghadiri Simulasi Tanggap Darurat Bencana di Halaman BSCC Dome Balikpapan, Sabtu (6/12/2025).
Meskipun saat ini Polda Kaltim belum membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang menangani deforestasi, Irjen Endar memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan terus berjalan.
Fungsi penindakan ini dilakukan melalui unit pidana khusus yang secara rutin menangani kejahatan kehutanan dan pertambangan ilegal.
“Untuk sementara Satgas belum dibentuk. Namun penegakan hukum terus dilakukan secara rutin, termasuk terhadap penambangan ilegal dan tindak pidana lainnya,” jelas Kapolda.
Kapolda menekankan bahwa kawasan hutan Kalimantan Timur memiliki peran krusial sebagai penyangga dan pencegah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Oleh karena itu, sinergi dan peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kelestarian lingkungan Kaltim.
“Kelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama. Kepolisian siap berada di garis terdepan dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan,” tandasnya. (*)