BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame. Langkah ini diambil untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi periklanan luar ruang, khususnya peralihan dari media konvensional ke platform digital seperti videotron dan megatron.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengungkapkan bahwa regulasi yang ada saat ini (produk tahun 2014) sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan.
Menurut Helmi, pada saat perda lama disusun, teknologi videotron belum masif digunakan. Kini, layar digital berukuran besar telah menjamur di sudut-sudut kota, baik yang berdiri sendiri maupun yang menempel pada bangunan.
“Dulu belum ada pembahasan soal videotron. Sekarang perda ini akan mengatur videotron dan megatron yang ukurannya besar, termasuk teknis penempatannya agar lebih tertib dan aman,” ujar Helmi, Selasa (16/12/2025).
Tiga Lapis Perizinan Reklame Permanen
Dalam revisi ini, pemerintah mempertegas klasifikasi reklame menjadi dua kategori: Permanen (billboard, videotron) dan Insidental (baliho kayu/spanduk sementara). Khusus untuk reklame permanen, pelaku usaha wajib memenuhi tiga aspek legalitas utama yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Terkait keamanan struktur (dahulu IMB). Izin Reklame terkait legalitas penempatan dan operasional dan pajak konten terkait kewajiban pembayaran atas materi iklan yang ditayangkan.
Selain teknis pemasangan, Pemkot juga tengah mengkaji ulang durasi masa berlaku izin. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha sekaligus memastikan pengawasan tetap berjalan optimal.
“Kami sedang mengkaji apakah izin diterbitkan setiap satu tahun, dua tahun, atau bahkan lima tahun sekali sebelum perlu diperbarui,” tambahnya. Meski fokus pada digitalisasi, reklame insidental seperti spanduk atau baliho kayu di pinggir jalan tetap menjadi perhatian. Helmi menegaskan bahwa jenis reklame ini tidak boleh dipasang sembarangan karena menyangkut estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.
Dengan adanya revisi perda ini, diharapkan penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan memiliki payung hukum yang kuat, mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap menjaga keindahan tata kota di era digital. (*)