• Senin, 22 Desember 2025

Bertemu MenkopUKM, Ketua KPPU Tekankan Pentingnya UU Pasar Digital

Photo Author
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 09:31 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah melakukan pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Kamis (5/10).
 (Foto : Humas KPPU)
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah melakukan pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Kamis (5/10). (Foto : Humas KPPU)

 

Ketidakseimbangan, kata dia mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat, seperti penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.

 

“Paling tidak ada dua faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini, yakni faktor platform dan faktor perdagangan internasional,” jelas Afif melalui keterangan resmi yang diterima media ini.

 

Platform dapat memanfaatkan mahadata (big data) dan kecerdasan buatan untuk mengembangkan iklan produk yang dikhususkan untuk konsumen tertentu (targeted advertising) dan pengembangan ekosistem di platform dengan menggabungkan beberapa jasa layanan dalam satu platform atau aplikasi.

 

Saat ini industri platform di Indonesia dan dunia sangat terkonsentrasi, sehingga memiliki kemampuan untuk melakukan predatory pricing, tying, bunding, self-preferencing, dan berbagai perilaku anti-persaingan lainnya. Perdagangan internasional juga perlu diantisipasi dari kebijakan perdagangan ekspor barang negara asal yang mengandung berbagai subsidi modal dan logistik, serta praktik dumping, lanjut Ketua KPPU.

 

“Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera, agar pemanfaatan/akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat dikendalikan,” tegas Afif.

 

MenkopUKM menyambut baik isu yang disampaikan Ketua KPPU dan sependapat bahwa dengan potensi ekonomi digital sebesar Rp11.250 triliun pada tahun 2030, peraturan yang ada sekarang belum belum cukup menyelesaikan persoalan saat ini.

 

Paling tidak memang dibutuhkan dua pengaturan, yakni pengaturan atas mahadata (big data) dan pasar digital, khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi dan algoritma, serta arus keluar masuk (flows) barang. Untuk itu, MenkopUKM mengajak KPPU berkolaborasi dalam mengkaji pembuatan kebijakan tersebut.(hul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjir Cash Back di Pameran Suzuki

Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:41 WIB
X