PROKAL.CO, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025.
Menurut Sekretaris Jenderal Gapensi, La Ode Safiul Akbar, kebijakan ini akan membawa dampak signifikan terhadap sektor konstruksi, mulai dari kenaikan harga material hingga beban tambahan bagi kontraktor dan masyarakat.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru 2025 Turun, Industri Pariwisata Sambut Positif
"Gapensi dengan tegas menolak kebijakan ini. Mayoritas anggota kami adalah UMKM di sektor konstruksi yang beroperasi dengan margin keuntungan tipis. Kenaikan PPN akan melemahkan daya saing mereka," ujar La Ode dalam pernyataan resminya pada Senin (25/11).
Kenaikan PPN Dinilai Memperburuk Kondisi Ekonomi
La Ode menjelaskan bahwa peningkatan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berpotensi memperlambat realisasi proyek, terutama proyek-proyek pemerintah.
Hal ini tidak hanya berdampak pada pelaksanaan proyek, tetapi juga memicu efek domino berupa kenaikan biaya material dan jasa konstruksi.
"Jika regulasi ini tetap dipaksakan, harga material dan jasa konstruksi akan melonjak. Ini menyebabkan anggaran proyek membengkak, yang pada gilirannya dapat mengurangi jumlah proyek yang dikerjakan. Akibatnya, lapangan kerja pun menyusut," tambahnya.
Baca Juga: Tahun Depan PPN Naik Jadi 12 Persen, Begini Dampaknya yang Mungkin Terjadi
Dampak Terhadap Akses Hunian dan Pemulihan Ekonomi
La Ode juga mengkhawatirkan dampak langsung kebijakan ini terhadap akses masyarakat pada hunian.
Kenaikan biaya konstruksi akan membuat harga properti residensial semakin mahal, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah kian sulit memiliki rumah.
"Setelah pandemi, sektor konstruksi menjadi salah satu motor penggerak pemulihan ekonomi. Kebijakan kenaikan PPN ini justru akan menurunkan daya beli masyarakat dan mempersempit akses mereka terhadap kebutuhan dasar seperti tempat tinggal," paparnya.
Sebagai solusi, Gapensi menyarankan pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut dan fokus pada upaya memperluas basis pajak serta mengurangi kebocoran pajak.
Baca Juga: Cuma Gara-Gara Ingin Pulang ke Rumah Nenek, Pria di Balikpapan Barat Ini Aniaya Pacarnya
"Penambahan beban pajak hanya akan memperburuk ketimpangan, terutama bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah. Lebih baik pemerintah memprioritaskan efisiensi pengelolaan pajak," pungkas La Ode.