• Senin, 22 Desember 2025

Kemenhub Revisi Aturan Tiket Pesawat

Photo Author
- Sabtu, 30 Maret 2019 | 13:50 WIB

 JAKARTA – Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang tiket pesawat. Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2019 menjlentrehkan tentang formulasi perhitungan tarif. Sedangkan untuk tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ditentukan melalui keputusan menteri.

Sebelumnya, Kemenhub telah memiliki Permenhub nomor PM 14/2016 tentang tiket. Kemarin (29/3) Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono menyampaikan perubahan tersebut setelah melakukan pertemuan dengan Garuda Indonesia. ” Rata-rata tarif batas bawah (berada di kisaran, Red) 35 persen dari batas atas,” tuturnya. Sebelumnya, TBB berkisar 30 persen dari TBA.

Aturan tersebut menurut Isnin berlaku kemarin. Semua maskapai harus mematuhi hal ini. Lalu bagaimana dengan TBA? Isnin menegaskan bahwa TBA masih mengikuti tarif lama. Untuk masing-masing rute memang berbeda TBB dan TBA (lihat grafis).

Aturan baru ini berbeda dengan sebelumnya. Soal harga, pada PM 20/2019 itu ada ketentuan baru. Misalnya dalam menentukan tarif di setiap rute harus memperhatikan masukan dari pengguna jasa. Selain itu di setiap bandara wajib mempublikasikan TBB dan TBA.

Dia menekankan bahwa maskapai harus memperhatikan dua hal dalam penentuan tarif. Pertama soal kelangsungan bisnisnya. Namun di sisi lain harus memperhatikan pengguna jasa.

Perubahan ini hanya terjadi pada pelayanan kelas ekonomi dalam negeri. Sedangkan tarif ditentukan berdasarkan tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan. Harga juga dibedakan dari jumlah tempat duduk. Isnin berjanji lembaganya akan memantau pergerakan harga.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan bahwa dia mendukung apa yang diputuskan regulator. Garuda Indonesia menurutnya akan melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan pemerintah. ”Harga-harga yang bisa diakomodir dibuat secara reguler,” ucapnya.

Sebelumnya dia mengatakan pada 31 Maret hingga 13 Mei, Garuda akan memberikan diskon 50 persen untuk penerbangan domestik semua rute. Apa yang dilakukan pihaknya bukan karena tekanan dari pemerintah, melainkan untuk mengakomodir pasar. ”Kita buka online Travel Fair, itu selama sebulan,” ujarnya.

Harga tiket pesawat menurutnya tergantung masing-masing maskapai. Untuk Garuda Indonesia memang bermain pada harga-harga atas. ”3-5 tahun terakhir ada fenomena perang harga. Maskapai menurunkan harga,” kata Ikhsan. Padahal harga tersebut bukan biaya real.

Lebih lanjut Ikhsan menceritkan bahwa dengan perang harga membuat maskapai terseok-seok. Untuk itu Garuda Indonesia telah melakukan penyesuaian. ”Tidak semua harga normal. Untuk rute-rute tertentu kita berikan harga yang sesuai dengan harapan masyarakat,” tuturnya. (lyn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Resensi Buku Buat Apa Rindu Kau Terjemahkan

Senin, 24 November 2025 | 14:32 WIB
X