SEPAKU-Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengimplementasian hak asasi manusia (HAM) dalam tahapan pembangunan IKN.
Langkah awal yakni dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diselenggarakan di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) kawasan IKN, pada Selasa (19/12).
“Kami (Otorita IKN) menyambut baik kolaborasi dengan KPK dan Komnas HAM. Sejak awal kami ingin pola ESG ( Environmental, Social, Governance) bisa terlaksana dan memiliki rekam jejak yang baik. Oleh karenanya supervisi ini sangat membantu kami mencapai cita-cita tersebut,” ungkap Kepala Otorita IKN Bambang Susantono lewat keterangan tertulisnya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mendukung penuh adanya sistem pengawasan yang nantinya KPK jalin bersama Otorita IKN. Menurutnya, dua tugas utama KPK yaitu pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan penyelenggaraan sistem pemerintah akan mampu berjalan maksimal dengan penandatanganan MoU ini.
"KPK percaya bahwa langkah penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah yang benar dengan memaksimalkan kerja sama serta fungsi pengawasan yang kami (KPK) laksanakan dalam penyelenggaran sistem pemerintahan di Otorita IKN” terang Nawawi.
Dalam MoU dengan KPK, sinergi kerja sama antara Otorita IKN dan KPK terbentuk dalam beberapa ruang lingkup:
1. Pencegahan tindak pidana korupsi;
2. Monitoring penyelenggaraan pemerintah;
3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
4. Sosialisasi dan kampanye antikorupsi; penyediaan narasumber dan ahli; dan
5. Pertukaran informasi dan/atau data.
Kepala Otorita IKN juga menyebut sudah sangat mengantisipasi adanya ‘bagi-bagi’ di dalam otorita ini.