• Minggu, 21 Desember 2025

MK Hapus Batas Waktu 190 Tahun Hak Atas Tanah di IKN Nusantara, Begini Aturan yang Baru!

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 07:45 WIB
Otorita IKN komitmen dalam bidang pendidikan dan pembangunan SDM. (HUMAS OTORITA IKN UNTUK KP)
Otorita IKN komitmen dalam bidang pendidikan dan pembangunan SDM. (HUMAS OTORITA IKN UNTUK KP)

Mahkamah Konstitusi menghapus aturan batas waktu hingga 190 tahun Hak Atas Tanah di IKN Nusantara. MK menegaskan bahwa HGU, HGB, dan Hak Pakai harus mengikuti mekanisme nasional: pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berdasarkan evaluasi berkala. Putusan ini memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan tanah di IKN.

 

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengoreksi total ketentuan batas waktu Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dianggap memberi celah pemberian hak hingga 190 tahun. Dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menegaskan bahwa Pasal 16A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sesuai mekanisme pertanahan nasional: pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan, menyatakan bahwa pemberian HAT di IKN tidak boleh dilakukan sekaligus dalam dua siklus, melainkan harus kembali mengikuti pola tiga tahapan yang berlaku secara nasional dan berlandaskan evaluasi berkala.

Pola Tiga Tahap HAT di IKN Diwajibkan Kembali

MK memutuskan bahwa Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN yang mengatur mekanisme dua siklus dihapus sepenuhnya dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusannya, MK menetapkan batas waktu maksimal yang harus digunakan untuk tiga jenis hak atas tanah di IKN, yang disamakan dengan praktik pertanahan nasional:

Hak Guna Usaha (HGU)

Pemberian: maksimal 35 tahun
Perpanjangan: maksimal 25 tahun
Pembaruan: maksimal 35 tahun

Hak Guna Bangunan (HGB)

Pemberian: maksimal 30 tahun
Perpanjangan: maksimal 20 tahun
Pembaruan: maksimal 30 tahun

Hak Pakai (HP)

Ketentuan waktu mengikuti skema serupa sesuai praktik pertanahan nasional.

MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga mekanisme dua siklus dihapus sepenuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X