ikn

Bentuk Pemerintahan di IKN Belum Jelas

Senin, 29 Januari 2024 | 08:57 WIB
ilustrasi IKN

 

Pembagian wilayah di ibu kota negara baru belum juga rampung. Termasuk skenario apakah mempertahankan wilayah administrasi desa dan kelurahan dalam kecamatan, atau membentuk wilayah khusus seperti distrik.

 

BALIKPAPAN–Rupa regulasi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga saat ini masih abu-abu. Tujuh bulan jelang upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI di IKN, otorita selaku pelaksana juga masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Pemdasus. Itu disampaikan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Sekretariat Otorita IKN Adi Kustaman, (26/1).

Dia menerangkan, saat ini Otorita IKN sedang menunggu bulan saja untuk melaksanakan fungsi sebagai pemdasus. Di mana lembaga setingkat kementerian ini akan mengelola enam kecamatan di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni, Kecamatan Sepaku yang berada di wilayah PPU dan lima kecamatan di Kukar. Meliputi Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Loa Kulu, dan Kecamatan Samboja Barat. Di dalamnya ada sebanyak 32 kelurahan, dan 22 desa. “Walaupun sudah sekarang bagian yang tidak terpisahkan. Enam kecamatan di PPU dan Kukar. Tetapi pemdasusnya paling lambat di bulan Juli. Paling cepat Juni. Karena Agustus sudah melakukan kegiatan pemerintahan di ibu kota negara yang baru,” katanya di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Jumat (26/1).

Sementara terkait bentuk wilayah di Nusantara, Adi belum bersedia membebernya. Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ada 9 Wilayah Perencanaan (WP) di IKN. Yaitu, WP1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP2 IKN Barat, WP3 IKN Selatan, WP4 IKN Timur-1, WP5 IKN Timur-2, WP6 IKN Utara, WP7 Simpang Samboja, WP8 Kuala Samboja, dan WP9 Muara Jawa. “WP-nya ada 9, tetapi bentuknya masih tanda tanya. Saya beberapa kali rapat pun, bentuk pemerintahan di bawah Otorita IKN masih abu-abu. Apakah ada kelurahan, desa, kecamatan, atau setingkat kota. Ini kan masih bertanya-tanya. Tunggu saatnya, drafnya sudah ada, tapi nanti pada saatnya perpres akan diundangkan,” terang dia.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sebelumnya menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan perangkat, ketentuan, maupun program yang akan dijalankan pada pemdasus. Termasuk mengenai pembagian wilayah di ibu kota negara baru. Mempertahankan wilayah administrasi desa dan kelurahan dalam kecamatan, atau membentuk wilayah khusus seperti distrik, yang ada di Papua. “Itu dalam pembahasan. Apakah bentuknya berbeda sendiri, atau mengikuti yang sudah ada, tentu ada kajian-kajian yang sekarang sudah dilakukan. Sehingga pada waktunya nanti, kita sudah siap,” jelasnya.

Dia melanjutkan, saat ini wilayah IKN meliputi enam kecamatan. Sehingga perlu regulasi khusus mengenai pemberlakuan kebijakan terhadap desa dan kelurahan, termasuk kecamatan yang ada di IKN. “Ini kami akan diskusikan dan akhirnya akan menentukan keputusan nanti. Melalui perpres yang mengatur pembagian wilayahnya,” ungkapnya. (kip/riz/k8)

Tags

Terkini