PENAJAM-Tim Sukses (Timses) Pasir Wilayah Utara Menuju Kabupaten mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk meminta kompensasi setelah daerah ini menyerahkan aset senilai Rp 595 miliar kepada Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), Juni lalu.
Aset-aset tersebut berada di wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk IKN, berupa bangunan rumah sakit, sarana pendidikan, jalan, irigasi hingga hibah tanah, dan diserahkan ke OIKN mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menyebutkan ketentuan penyerahan seluruh aset di Kecamatan Sepaku kepada pemerintah pusat.
“Secara diplomatis bahwa penyerahan aset itu dapat dikatakan bahwa daerah ini telah kehilangan potensi. Karena itu, kami mendesak Pemkab PPU untuk mendapatkan kompensasi dari IKN dalam bentuk lain, sebagai semacam pengganti aset yang diserahkan itu,” kata Salehuddin Muin, sekretaris Timses Pasir Wilayah Utara Menuju Kabupaten saat bercakap-cakap dengan Kaltim Post, Kamis (4/7).
Dia mengatakan, timses pembentuk PPU jadi daerah otonomi baru (DOB) di Kaltim pada 2002 itu, siap dilibatkan oleh Pemkab PPU untuk menyampaikan permintaan kompensasi kepada pemerintah pusat.
“Kami siap mendukung pemkab dalam kaitan ini, dan kami bersedia terlibat,” ujarnya. Ditekankannya, sebagai tim sukses pendiri PPU sudah semestinya Pemkab PPU melibatkan mereka dalam kaitan tata kelola pemerintahan daerah, utamanya hal-hal menyangkut kedaulatan daerah.
Mengenai hal ini, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, Kamis (4/7) memiliki pandangan sendiri.
“Kalau soal kompensasi sebenarnya pemkab ‘kan sejak awal mengharapkan ada dana insentif khusus untuk daerah asal, bukan saja terhadap aset yang diambil, tapi lebih ke bagaimana daerah ini bisa mengimbangi pembangunan di IKN, terutama wilayah sekitar yang terdampak perkembangan IKN terutama penyediaan infrastruktur dasar kepentingan masyarakat,” kata Nicko Herlambang.
Menurut dia, selain itu, ada ruang untuk dana instruksi presiden (inpres) ke daerah terutama terkait aksesibilitas dari dan menuju ke OIKN bisa maksimal, dan hal ini telah dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Yaitu tahun lalu ada dua ruas jalan daerah yang diambil pendanaannya oleh pusat melalui inpres jalan daerah, yaitu jalan Maridan-Riko sepanjang 6,5 kilometer yang dibiayai pemerintah pusat sebesar Rp 44,7 miliar, dan telah diresmikan Presiden Jokowi. Kemudian, jalan menuju Gua Tapak Raja di Sukaraja, Kecamatan Sepaku. Nah, prioritas bagaimana daerah-daerah asal IKN ini bisa mendapatkan porsi dana inpres daerah. Kalau ini bisa diterjemahkan ke anggaran yang jadi prioritas maka bisa jadi alternatif solusi juga,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, Pemkab PPU mengharapkan ruas-ruas jalan lain seperti Jalan Silkar Km 12- Ingkur melalui perusahaan perkebunan karet PT KMS juga bisa didanai oleh pemerintah pusat, karena untuk mendukung industri.
“Jalan Sotek-Bukit Subur, Sotek-Mariango, Jembatan Sungai Riko, ini opsi-opsi yang bisa diambil alih pusat terkait support IKN,” katanya. (far)
ARI ARIEF