ikn

Jokowi Keluarkan Perpres Soal IKN, Isinya Investor Bisa Dapat Hak Atas Tanah Nyaris 2 Abad Lamanya

Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:41 WIB
Presiden Joko Widodo dan rombongan meninjau istana negara IKN yang sedang dibangun Kementerian PUPR. (SETPRES RI.)

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Peraturan ini memberikan berbagai insentif kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan, penyediaan, dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial, serta fasilitas komersial di IKN untuk menciptakan ekosistem kota yang layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Baca Juga: Bahlil Klaim Bandara di IKN Nusantara Siap Beroperasi sebelum 17 Agustus

Perpres Nomor 75 Tahun 2024 ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024. Dalam perpres ini, penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial seperti hotel, pusat perbelanjaan, retail, toko, restoran, dan pusat rekreasi dan hiburan akan mendapatkan sejumlah insentif. 

Pelaku usaha pelopor yang menerima insentif ini ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi. Kriteria untuk menjadi pelaku usaha pelopor meliputi pernyataan minat dan penandatanganan letter of intent dengan Otorita IKN serta kesediaan untuk memulai pembangunan di IKN paling lambat lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Salah satu insentif yang diberikan adalah kontribusi atas pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP) yang bisa dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau pembayaran secara angsuran.

Selain itu, pelaku usaha pelopor juga mendapat jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun, dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

Hak guna bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun untuk satu siklus pertama, dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama untuk satu siklus kedua. Hak pakai juga memiliki ketentuan serupa, dengan jangka waktu paling lama 80 tahun untuk satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua.

“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita IKN,” jelas Pasal 9 ayat (3) Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Otorita IKN, Alimuddin, menyampaikan bahwa Perpres Nomor 75 Tahun 2024 ini memberikan kepastian kepada para investor untuk melanjutkan kegiatan investasi di IKN dan menjawab status lahan ADP atau Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN.

“Dua hal penting ini memberikan semacam jalan bebas hambatan untuk kelangsungan proses pembangunan di IKN,” katanya kepada Kaltim Post usai kegiatan Bincang-Bincang IKN & Bedah Buku "IKN Nusantara dari Pakunegara untuk Indonesia dan Dunia" di Universitas Balikpapan, Jumat (12/7) sore.

Namun, Alimuddin tidak menjelaskan secara rinci mengenai keistimewaan yang diberikan kepada investor pelopor di IKN, khususnya terkait hak penguasaan hingga hampir 2 abad atau 190 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU)

Akan tetapi, dia menegaskan ada tahapan dan proses yang harus dilalui sebelum diberikan hak penguasaan tanah tersebut. “Saya pikir saya tidak cukup kompeten untuk bicara tentang itu, tetapi memberikan kepastian bahwa jangan takut dengan sekian ratus tahun itu. Ada proses yang harus dilalui,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Alimuddin juga diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Otorita IKN melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan, termasuk tanah yang masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Halaman:

Tags

Terkini