ikn

Kementerian PAN-RB Buka Lowongan CPNS untuk 61 Formasi, Harus Siap Mengabdi di IKN

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:07 WIB
ilustrasi PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka sebanyak 61 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Seleksi bakal dibuka sore hari ini, Selasa (20/8) pukul 17.08.45 WIB.

Jumlah formasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024. Surat itu diteken oleh Sekretaris Kementerian PAN-RB Rini Widyantini. 

“Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK,” bunyi surat tersebut yang dikutip, Selasa (20/8).

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Meliputi surat lamaran dengan format terlampir, KTP, ijazah asli, transkrip nilai asli, dan surat akreditasi perguruan tinggi. Juga pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, daftar riwayat hidup, serta sertifikat TOEFL/IELTS. Dalam rekrutmen CPNS kali ini, Kementerian PAN-RB menerima peserta dari kebutuhan umum dan khusus. Pelamar dengan kebutuhan khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

Syarat umum dalam seleksi CPNS ini adalah WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan, dengan menunjukkan sertifikasi keahlian tertentu sesuai dengan persyaratan jabatan.

“Pelamar juga tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah,” bunyi pengumuman itu.

Selain itu, untuk menjadi ASN di Kementerian PANRB, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pelamar juga harus bersedia mengabdi di Kementerian PANRB dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya 10 tahun terhitung sejak tanggal menjadi PNS.

Pada seleksi kali ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023. Jenis tes seleksi kali ini adalah seleksi administrasi, SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kementerian PANRB juga menggarisbawahi bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi CPNS tidak dipungut biaya.  Maka, para pelamar maupun keluarganya diimbau agar tidak mempercayai pihak manapun yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi, dengan menyediakan uang ataupun bentuk lain. 

“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan,” tegas surat tersebut. (*)

 

 
 

Tags

Terkini