ikn

Menteri PU Bilang Anggaran Pembangunan IKN Masih Diblokir

Indra Zakaria
Jumat, 7 Februari 2025 | 10:23 WIB
MEGA PROYEK:Pembangunan proyek di IKN Nusantara di Sepaku, PPU terus berprogres.(FOTO:ISTIMEWA)

Kelanjutan pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) jadi pertanyaan, setelah menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Bahkan Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo menyatakan, sampai saat ini belum ada anggaran yang terealisasi untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh pemangkasan anggaran sebesar Rp81,38 triliun

Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga saat ini masih dalam status diblokir. "Realisasi anggaran IKN sepertinya belum berjalan. Anggaran kami masih diblokir, jadi bagaimana bisa ada progres jika anggarannya belum tersedia?" ujar Dody usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dody menjelaskan bahwa alokasi anggaran negara saat ini lebih difokuskan untuk program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Secara bercanda, ia menyebut salah satunya digunakan untuk program makan siang menteri. "Progresnya? Mungkin untuk makan siangnya Pak Menteri, itu yang jelas terlihat," ujar Dody dengan nada bercanda.

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Dody memaparkan data terbaru mengenai perkembangan proyek IKN Nusantara per 31 Desember 2024, dengan total anggaran mencapai Rp 40,29 triliun. Anggaran tersebut mencakup berbagai sektor, seperti, sumber daya air: Rp 1,45 triliun, Bina Marga sebesar Rp 18,32 triliun, Cipta Karya sebesar Rp 12,09 triliun, kemudian perumahan dijatah Rp 8,43 triliun.

Dody juga mengungkapkan bahwa Kementerian PU telah melakukan pemotongan anggaran dalam rangka efisiensi, dengan total pengurangan mencapai Rp 81,38 triliun. Pemangkasan ini merupakan implementasi dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan anggaran. Awalnya, pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PU ditetapkan sebesar Rp 110,95 triliun, namun kini telah direvisi menjadi Rp 29,57 triliun. (*)

Tags

Terkini