ikn

Banggar DPR RI Pastikan Proyek IKN Tidak Akan Mangkrak, Tapi Harus Ada Aktivitas dan Tak Boleh Kosong

Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:25 WIB
Warga berjalan dan berfoto di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/NZ)

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan terbengkalai atau mangkrak. Menurutnya, IKN merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan.

"IKN tidak akan pernah mangkrak, karena itu amanat undang-undang," ujar Said di Gedung DPR RI. Said yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyebut bahwa kekuatan fiskal Indonesia diproyeksikan membaik pada tahun 2026. Hal ini menjadi faktor pendukung kelanjutan pembangunan IKN yang berkesinambungan.

"Kalau melihat kekuatan fiskal kita di 2026, insyaallah Otorita IKN akan ada peningkatan," lanjutnya. Ia menambahkan bahwa alokasi anggaran untuk IKN bersifat fluktuatif setiap tahunnya, menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan nasional.

"Setiap tahun kami anggarkan, dan besaran anggarannya itu fluktuatif sesuai kebutuhan prioritas. Tapi yang pasti, anggaran untuk Otorita IKN selalu ada," tegas Said.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang berisi permohonan konsultasi terkait perubahan rencana induk pembangunan IKN. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun sidang 2024-2025.

"Kami telah menerima surat dari Kepala Otorita IKN, nomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025, perihal permohonan konsultasi perubahan rencana induk IKN," kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Seiring pembangunan yang terus berjalan, muncul usulan agar aktivitas di kawasan IKN tidak dibiarkan kosong. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengusulkan agar seluruh kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dipindahkan terlebih dahulu ke kawasan OIKN. "Saya mengusulkan agar aktivitas di sana tidak boleh kosong. Kalau pemerintahnya belum, bisa diupayakan agar seluruh BUMN berkantor di OIKN," ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa pemindahan kantor kementerian seperti Kementerian BUMN maupun Kementerian Kehutanan (Kemhut) ke IKN adalah hal yang mungkin dilakukan.

"Ya, mungkin saja. Itu menjadi domain dan kewenangan pemerintah. Misalnya, memindahkan Kementerian Kehutanan atau kementerian lain yang relevan agar bisa mulai beraktivitas di sana," kata Herman, Selasa (22/7).

Dengan dukungan fiskal, landasan hukum yang kuat, dan anggaran yang terus dialokasikan setiap tahun, proyek Ibu Kota Nusantara diyakini tidak akan mangkrak. DPR RI juga membuka ruang untuk penyesuaian rencana induk serta mendorong percepatan pengisian aktivitas pemerintahan dan BUMN di kawasan IKN.(*)

 

Terkini