ikn

ASN Dipastikan Pindah ke IKN Mulai Tahun Ini, Hunian dan Infrastruktur Pendukung Disiapkan

Senin, 4 Agustus 2025 | 12:15 WIB
Warga di IKN.

SOLO – Pemerintah memastikan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan tetap berjalan sesuai rencana strategis nasional. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa proses pemindahan ASN dari berbagai kementerian dan lembaga pusat akan dilaksanakan secara bertahap.

Hingga Juli 2025, sebanyak 1.170 karyawan Otorita IKN telah resmi berpindah dan mulai menempati hunian ASN di beberapa tower yang telah disiapkan. Selain itu, 109 pegawai Rumah Sakit Kementerian Kesehatan juga telah bekerja dan tinggal di kawasan IKN.

"Kementerian PANRB telah merancang pemindahan ASN dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi bertahap pemindahan instansi pusat," ujar Basuki. Selain Otorita IKN dan Kemenkes, pemindahan ASN juga melibatkan karyawan dari lembaga strategis seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian PUPR, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), termasuk unit-unit teknis di bawah Kementerian PUPR.

Pemerintah juga telah menyelesaikan seluruh tahapan persiapan pembangunan tahap II kawasan IKN, termasuk dari sisi penganggaran. Pembangunan ini akan difokuskan pada kawasan Legislatif dan Yudikatif, serta ekosistem pendukung lainnya.

"Semua persiapan pembangunan tahap kedua telah rampung. Proses lelang akan dimulai awal Agustus 2025," jelas Basuki. Meski telah dipastikan, jadwal pemindahan ASN ke IKN sempat mengalami beberapa kali penundaan. Awalnya, pemindahan direncanakan sebelum 17 Agustus 2024, namun kemudian diundur ke September, Oktober, Januari 2025, hingga pasca-Lebaran 2025. Namun, akhirnya jadwal tersebut ditunda kembali hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan ini disebabkan oleh belum rampungnya infrastruktur dan dampak dari pergantian pemerintahan pusat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan seleksi ulang terhadap ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada tahun 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa seleksi ulang ini akan mempertimbangkan perubahan struktur organisasi dan strategi pembangunan IKN yang baru.

“Penapisan ulang ini penting untuk menyelaraskan kebijakan pemindahan ASN dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintahan yang baru,” ujar Rini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, (22/4).

Proses seleksi ulang ini diharapkan mampu menciptakan penempatan SDM aparatur yang tepat, sejalan dengan restrukturisasi kelembagaan dan postur Kabinet Merah Putih yang baru.(*)

 

Terkini