SEPAKU- Aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menemukan area tambang tanpa izin yang mencapai 4.000 hektare, tepatnya di kawasan konservasi Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan temuan ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan strategis tersebut.
"Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung," tegas Basuki di Sepaku, Kamis (16/10).
Kerugian Negara Tembus Rp 5,7 Triliun
Menurut laporan Satgas, aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN tidak hanya merusak ekosistem hutan secara masif, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang sangat signifikan bagi negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa perhitungan awal kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun. Angka fantastis tersebut berasal dari:
Batu bara yang hilang (periode 2016–2024): Rp 3,5 triliun.
Kerusakan hutan dan kayu: Rp 2,2 triliun.
Kerusakan lingkungan lainnya: Masih dalam proses perhitungan lanjutan.
Penertiban dan Imbauan Legalitas
Penanganan tambang batu bara ilegal ini didukung penuh oleh berbagai pihak, termasuk Polda Kalimantan Timur yang turut memasang tanda larangan di lokasi tambang. Selain penutupan, pengusaha tambang yang sudah terlanjur beroperasi diwajibkan melakukan reforestasi atau pemulihan lahan di bekas area tambang.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menanggulangi aktivitas ilegal ini dan memastikan pembangunan IKN berjalan berkelanjutan," tambah Basuki.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat atau pengusaha yang ingin menjalankan usaha pertambangan agar segera mengurus izin dan legalitas sesuai prosedur yang berlaku.
"Silakan pelajari bagaimana proses perizinan tambang agar usahanya legal. Sayang jika kekayaan alam yang besar ini justru dirusak dan tidak memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat," ujarnya, menekankan pentingnya kepatuhan hukum demi pembangunan IKN yang berwawasan lingkungan. (*)