ikn

MK Hapus Batas Waktu 190 Tahun Hak Atas Tanah di IKN Nusantara, Begini Aturan yang Baru!

Senin, 17 November 2025 | 07:45 WIB
Otorita IKN komitmen dalam bidang pendidikan dan pembangunan SDM. (HUMAS OTORITA IKN UNTUK KP)

Pemegang hak dapat tetap memperoleh masa penggunaan tanah hingga 95 tahun (akumulasi pemberian, perpanjangan, pembaruan), asalkan seluruh proses pada setiap tahapan memenuhi kriteria dan evaluasi yang telah ditetapkan negara.

Permohonan dari Perwakilan Masyarakat Dayak
Permohonan judicial review ini diajukan oleh Stephanus Febyan Babaro, seorang warga Suku Dayak. Pemohon menilai aturan “dua siklus” berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan merugikan masyarakat lokal karena masa penggunaan tanah yang terlalu panjang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan utama pembatalan tersebut:

Potensi Masa 190 Tahun: Ketentuan dua siklus dapat menghasilkan masa penggunaan HGU hingga 190 tahun, angka yang dinilai janggal, diskriminatif, dan melemahkan kontrol negara terhadap tanah sebagaimana mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Melanggar Preseden: Ketentuan dua siklus mirip dengan aturan yang pernah dibatalkan MK dalam Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007.

Diskriminasi Investasi: Jangka waktu khusus yang hanya berlaku di IKN berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain dalam konteks penanaman modal.

Wajib Evaluasi: Negara wajib tetap melakukan evaluasi berkala terhadap setiap hak atas tanah, sehingga pemberian hak panjang tanpa evaluasi berkala adalah inkonstitusional.

IKN Tetap Ramah Investasi, Namun Konstitusional

MK menegaskan bahwa putusan ini tetap memastikan pembangunan IKN ramah investasi. Kemudahan investasi diizinkan, namun tidak boleh mengurangi posisi negara sebagai pemegang hak penguasaan atas tanah.

“Substansi pemberian HGU sudah mengikuti Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007. Mekanisme tetap harus tiga tahap dan melalui evaluasi,” tutup Enny, memastikan pengelolaan HAT harus mengacu pada UU 25/2007 tentang Penanaman Modal dalam kerangka hukum nasional.(jpg)

 

Halaman:

Terkini