Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Komplotan Pencuri Mesin Traktor di HST Diringkus

izak-Indra Zakaria • Selasa, 1 Februari 2022 - 19:03 WIB
TERUNGKAP: Tiga tersangka kasus pencurian mesin traktor dihadirkan dalam press conference di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu (29/1) siang. | FOTO JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
TERUNGKAP: Tiga tersangka kasus pencurian mesin traktor dihadirkan dalam press conference di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu (29/1) siang. | FOTO JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

Tiga pencuri spesialis mesin traktor hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press conference di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu (29/1) siang. Mereka adalah AJ (41), YI (24) dan AS (22). Ketiganya warga Kabupaten Tabalong yang bersekongkol merencanakan pencurian mesin traktor lintas wilayah.

“Ketiganya dibekuk Resmob Polres HST dengan Polsek Murung Pudak dan Resmob Tabalong di-backup Resmob Polda Kalsel pada Jumat 28 Januari 2022,” kata Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi. 

Ada sembilan mesin traktor dan tiga kerangka traktor yang menjadi barang bukti. Ketiganya membawa mesin tersebut dari HST ke Tabalong dengan menggunakan pikap. “Ada tiga TKP di HST dan diamankan 4 mesin traktor. Lima mesin sisanya diamankan di Tabalong,” lanjutnya. 

Polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan para tersangka untuk hunting. Modusnya, para pelaku mencari sasaran dengan mobil tersebut. Setelah dapat, kemudian pelaku berhenti dan melepas mesin traktor menggunakan kunci pas yang sudah disediakan. Mesin itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Komplotan pencuri ini terbilang andal dalam menjalankan aksi. Betapa tidak, mesin traktor yang beratnya ratusan kilo bisa diangkat hanya dengan tiga orang. Aparat kepolisian saat menghadirkan barang bukti ke press conference perlu 6 orang untuk mengangkat mesin-mesin traktor tersebut. Diketahui, dua dari tiga tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Yakni AJ (41) dan YI (24). Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP. 

Kapolres mengungkapkan barang hasil curian itu dijual ke Kaltim dan Tengah. “Ada kelompok penadah. Masih kita dalami kelompok yang menerima di sana. Akan diselidiki juga. Tiga tersangka tidak melakukan perlawanan,” bebernya. (mal)

 

 
Editor : izak-Indra Zakaria