Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kurun waktu Januari-Juli 2024 berhasil menangani perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari jumlah kasus itu, dua perkara masih dalam proses pemberkasan, dan dua lainnya baru berhasil diungkap, yakni dua tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Kini, empat tersangka masih dalam tahanan Mapolda Kalteng.
Dua tersangka ditangkap usai menyebarkan konten pornografi dan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO (booking online) anak di bawah umur melalui aplikasi orang dewasa. Keduanya diringkus di Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur, berinisial IF (20) dan DS (18). Modus operandinya, menyebarkan konten pornografi di media sosial (medsos), akun TikTok dan Instagram dan menawarkan anak bawah umur untuk melayani secara seksual. Adapun barang bukti disita, 2 unit HP, akun Instagram, akun TikTok dan akun MiChat.
Pasal yang disangkakan, pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Kasubdit Siber Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung di Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IF (20) yang menyebarkan konten pornografi adanya video asusila anak di bawah umur di akun TikTok dan Instagram. Dari pemeriksaan, IF mengaku jika akun TikTok dan Instagram yang memposting video asusila tersebut adalah miliknya. Pemeran dalam video adalah IF dan mantan pacarnya. Video tersebut diunggah lantaran tersangka IF sakit hati usai putus dengan pacarnya yang diketahui masih anak di bawah umur. “Motif tersangka IF ini sakit hati usai putus dengan kekasihnya. Hingga akhirnya memposting potongan video tindakan asusila keduanya saat masih berpacaran,” terang Zeno, Selasa (23/7/2024).
Zeno menegaskan, pengungkapan berawal pada tanggal 28 Mei 2024 menemukan akun Instagram dan TikTok yang memposting konten bermuatan asusila anak. Dimana dalam konten yang diposting terlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga anak di bawah umur dengan caption “sapa-sapa nang handak, anak Sebabi viral nah, anak perguruan jua jarnya” artinya “siapa-siapa yang mau, anak Desa Sebabi viral nah, anak perguruan juga katanya”.
Dari hasil penyelidikan ditemukan pemilik akun tersebut adalah seorang laki-laki berinisial IF yang mana ia mengakui bahwa pemilik akun TikTok dan Instagram tersebut adalah dirinya serta mengatakan bahwa pemeran perempuan adalah mantan kekasihnya AS (anak di bawah umur). IF juga mengakui merekam video tersebut pada saat menjalin hubungan kekasih, yang bersangkutan juga mengakui bahwa menyebarkan video hubungan badan dengan AS karena sakit hati diputuskan hubungannya.
Kemudian pengungkapan kedua dilakukan terhadap tersangka DS (18) di Palangka Raya. Berawal pada 11 Juli 2024, penyidik menemukan adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Penangkapan kemudian dilakukan kepada DS yang diketahui menjual AM (13) kepada pria hidung belang di aplikasi MiChat. “Tersangka ini menjanjikan keuntungan kepada korban. Kebetulan korban adalah anak broken home dan memerlukan dana,” jelasnya. DS melakukan dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan lewat aplikasi MiChat. Tim menemukan akun bernama Cacaa yang menawarkan jasa layanan seksual anak di bawah umur. Akun tersebut mengirimkan foto di duga anak di bawah umur yang dapat dibooking untuk pelayanan seksual dengan kalimat yang dikirimkan ”800 khusus panggilan hotel/wisma/kost full service bebas”.
Hasil penyelidikan terkait dengan temuan tersebut ditemukan identitas dari anak di bawah umur sesuai foto yang dikirimkan bernama AM umur 13 tahun. Pada tanggal 16 juli 2024 sekitar 02.30 WIB. Penyidik berhasil mengamankan DS di hotel Nascar Family yang saat itu mengantarkan anak AM untuk dipekerjakan secara seksual. “Saat ini kasus terus dilakukan pengembangan,” ucap Zeno.
Beber Zeni, di Palangka Raya, tersangka memang menjual video-video ponografi dan video itu kebanyakan berisi anak di bawah umur. Pihaknya lalu melakukan pengembangan dan diketahui , admin grup berada di Kalbar, hingga ditangkap. Sampai akhirnya dikembangkan kembali dan berhasil menangkap pelaku di Kotim.
”Pelaku ini sudah empat tahun menjual video porno anak di bawah umur dengan pendapatan 100 juta rupiah,” sebutnya. Ia menambahkan, bahwa pelaku memiliki ribuan video dari download di internet dan tidak memiliki rumah produksi. ”Akan terus kami kembangkan. Video dijual mulai dari 100 ribu. Kami menekankan kepada masyarakat agar memantau dan mengawasi anaknya, karena zaman sekarang semakin mengerikan,” imbaunya. Sementara Wadir Krimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, dalam hal pengungkapan perkara, periode 2022-2023 terjadi peningkatan terhadap penegakan hukum oleh Direktorat Krimsus, khususnya Tim Siber.
”Terjadi peningkatan penanganan. Modus operasi menggunakan tindak pidana ITE. Kami meminta ada peningkatan optimisasi dalam sinergi antara Kepolisian dan stakeholder terkait serta peran orang tua. Ingat! Dinas Pendidikan juga harus memiliki peran agar tidak terjadi lagi. Kami komitmen penegakan hukum dan juga edukasi dari semua polres jajaran dan semua unsur,” tandasnya. Terakhir, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengapresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya akan terus melakukan penanganan dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat. ”Kami tidak akan berhenti dalam penanganan kasus. Ingat! Jangan sampai terlibat,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Indra Zakaria