• Senin, 22 Desember 2025

Bentuk Bapenda, PAD Bisa 30 Persen dari APBD

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2019 | 11:59 WIB
Ketua DPRD PPU Nanang Ali
Ketua DPRD PPU Nanang Ali

PENAJAM- Draft rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum disampaikan ke DPRD Penajam Paser Utara (PPU).

Pasalnya pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas untuk menghimpun pajak dan retribusi daerah itu dinilai sudah mendesak. Terlebih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini, kontribusinya dinilai masih minim. 

Ketua DPRD PPU Nanang Ali menyampaikan saran untuk mengembalikan Bapenda sebagai OPD tersendiri sudah disampaikan ke Pemkab PPU sejak tahun lalu.

Pasalnya sejak tahun 2017, OPD yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu dilebur bersama Badan Pengelola Aset dan Keuangan (BPKAD) menjadi Badan Keuangan (BK). “Selama ini tugasnya menjadi tidak fokus. Dia yang mencari pendapatan, dia juga yang menghabiskan,” kata Politikus Partai Golkar ini. 

Dengan dibentuk kembali menjadi Bapenda, maka OPD tersebut akan fokus mengevaluasi bagaimana caranya agar meningkatkan PAD. Dengan menginventarisir potensi-potensi yang ada, supaya pendapatan bisa naik.

Minimal 30 persen dari postur APBD saat ini. Jika APBD PPU tahun 2019 sebesar Rp 1,5 triliun maka potensi PAD yang bisa dikumpulkan sebesar Rp 450 miliar.  

“Makanya perlu tim dan pasukan khusus. Yang serius mengelola itu. Sehingga perlu dinas atau badan tersendiri,” pesan Nanang. 

Dia menambahkan salah satu potensi pendapatan yang bisa dimaksimalkan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut data dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) potensi dari sektor tersebut bisa mencapai Rp 200 miliar selama setahun.  “Tentunya dengan penyesuaian NJOP terlebih dulu. Dan Minimal jemput bola dan pemutihan (PBB) yang menunggak. Untuk mempermudah masyarakat,” ujar ketua DPRD PPU dua periode ini. 

Namun demikian, raperda mengenai pembentukan Bapenda tersebut sudah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019.

Dan menjadi raperda prioritas untuk segera disahkan dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan bisa segera diusulkan. Sebelum masa jabatan anggota DPRD PPU periode 2014-2019 berakhir Agustus nanti,” harapnya. 

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membuat Dispenda melebur bersama BPKAD menjadi BK. Lantaran kredit penilaian yang rendah.

Akibatnya selama dua tahun terakhir, performa dalam hal pengumpulan PAD menjadi kurang dari memuaskan. Sehingga, muncul wacana untuk membentuk kembali Dispenda menjadi Bapenda.

“Sudah kami minta BK untuk menyusun draftnya. Agar segera dibahas di Bagian Hukum,” ucap Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin. (*/kip/adv/pro/one)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X