• Senin, 22 Desember 2025

Retribusi Sampah Belum Waktunya Diterapkan di PPU

Photo Author
- Jumat, 29 Maret 2019 | 06:17 WIB
PENGELOLAAN SAMPAH; DLH sementara menggagas Perbup Retribusi Sampah. Namun, Ketua Komisi I DPRD PPU memanggap retribusi sampah belum relevan diterapkan di Benuo Taka. (foto; Fadliansyah)
PENGELOLAAN SAMPAH; DLH sementara menggagas Perbup Retribusi Sampah. Namun, Ketua Komisi I DPRD PPU memanggap retribusi sampah belum relevan diterapkan di Benuo Taka. (foto; Fadliansyah)

PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) rencana akan menarik retribusi pelayanan persampahan kepada masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyerahkan draf rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

Namun,  Ketua Komisi I DPRD PPU Fadliansyah menilai, retribusi pelayanan sampah di PPU belum layak untuk diterapkan. “Melihat kondisi masyarakat PPU sekarang ini, belum waktunya menarik retribusi sampah,” kata Fadliansyah pada media ini, kemarin (22/1).

Fadliansyah menekankan, dalam menerbitkan Perbup retribusi sampah terlebih dahulu harus dipastikan dasar hukumnya dan kajian sosial masyarakat.

“Dasar hukum menerbitkan perbup itu adalah perda. Apakah, Perda tentang retribusi pelayanan persampahan sudah ada atau tidak. Kalau belum ada, Perda-nya dulu digodok, baru turunannya yakni Perbup,” jelasnya.

DLH menggas retribusi pelayanan persampahan, selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) juga sebagai penilaian Piala Adipura. Salah satu indikator penilaian Adipura adalah terkait dengan regulasi daerah yang mengatur pengelolaan sampah dan retribusinya.

Namun, Fadliansyah menyatakan, mengejar penilaian Adipura jangan dijadikan indikator untuk menerbitkan regulasi retribusi sampah. Karena pada 2017 lalu, PPU berhasil mendapatkan Piala Adipura Buana tanpa ada Perbup retribusi sampah. 

 “Jangan dijadikan dasar penilaian Adipura itu untuk menerbitkan Perbup retribusi sampah. Tahun sebelumnya, kita berhasil meraih Adipura tanpa ada Perbup retribusi sampah. Jangan mengalihkan kegagalan meraih Piala Adipura 2018-2019,” tuturnya.

Politikus Golkar ini meminta, kepada pemerintah daerah dalam hal ini DLH untuk fokus membenahi pengelolaan dan pelayanan pengakutan sampah.

“Belum waktunya diterapkan retribusi sampah di PPU. Perbaiki dulu layanan persampahan. Armada pengakut sampah yang kanya banyak yang rusak, itu seharusnya diperbaiki, tapi jangan dibengke yang tidak terorganisir,” tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala DLH PPU Wahyudi Nuyadin, draf Perbup tentang retribusi sampah telah dimasukkan di Bagian Hukum Setkab PPU untuk dikaji. Warga akan dibebankan retribusi sampah sebesar Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu per bulan.

Sebelum besaran biaya retribusi diputuskan, terlebih dahulu akan melakukan kajian dan sosialisasi kepada masyarakat. Retribusi sampah rumah tangga dan perusahan tidak sama.

Untuk perusahaan dikenakan retribusi berdasarkan volume sampah. Dalam satu ton sampah dari perusahaan akan dikenakan retribusi sebesar Rp 20 ribu.

 “Kalau rumah tangga itu tidak dihitung volume sampahnya, yakni antara Rp 3 ribu atau Rp 5 ribu per rumah tangga per bulan. Kalau perusahaan dikenakan retribusi sesuai volume sampah yang dihasilkan,” terangnya. (pro/one) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X