PENAJAM- Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Nanang Ali menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Beberapa tahun terakhir ini, pemerintah daerah hanya menargetkan PAD sebesar Rp 125 miliar. Jika, dicermati dengan potensi yang dimiliki daerah ini, PAD-nya bisa jauh lebih besar.
Salah satu sektor PDA yang belum dimaksimalkan, salah satunya pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2). Menurut hasil perhitungan Bapelitbang PPU, potensi PBB-P2 bisa mencapai Rp 200 miliar per tahun.
Hal tersebut akan tercapai apabila nilai jual objek pajak (NJOP) dinaikkan. Bappelitbang telah menyusun kajian dan menetapkan perubahan NJOP. Draf tersebut telah diserahkan ke Badan Keuangan (BK) untuk penetapan peta NJOP secara detail.
“Potensi PAD belum dikelola dengan baik. Untuk sektir PBB-P2 saja potensinya bisa mencapi Rp 200 miliar berdasarkan hasil hitungan Bapelitbang. Tapi, bagimana hal tersebut bisa tercapai, kalau NJOP saja belum ditetapkan perubahannya,” kata Nanang Ali pada media ini, kemarin (19/3).
Selain PBB-P2, Nanang Ali mengungkapkan, sektor pajak restoran dan warung makan skala menengah belum tersentuh secara menyeluruh. Masih banyak warung makan belum dipungut pajak.
“Pendapatan asli daerah sektor warung makan belum dikelola dengan baik. Pihak terkait seharusnya memaksimalkan potensi itu, karena sebenarnya pajak warung makan bukan pemilik warung yang bayar pajaknya, tapi konsumennya. Ini harus diberi pemahaman bagi seluruh pelaku usaha warang makan,” tutur dia.
Menurut Nanang Ali, penanganan PAD semakin tak berjalan maksimal setelah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dilebur ke Badan Keuangan (BK) pada 2016 lalu.
Jadi, Badan Keuangan tidak fokus menangani potensi pendapatan daerah. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah membentuk kembali dinas atau badan pendapatan daerah.
“Dewan menyarakan Dispenda dikembalikan seperti dulu, dipisahkan dari Badan Keuangan. Jadi, Dispenda yang fokus menggali potensi pendapatan daerah dan Badan Keuangan yang fokus mengelola dana yang ada,” terang politikus Partai Golkar ini.
Pembentukan Dispenda ini masih dalam tahap pengkajian di Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab PPU. Nanang Ali menerangkan, draf pembentukan organsiasi perangkat daerah (OPD) tersebut belum dilimpahkan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Perubahan OPD tersebut telah dimasukkan dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019.
“Usulan Raperda terkait dengan perubahan OPD belum disampaikan ke DPRD. Kami sudah memasukkan dalam Prolegda DPRD untuk dibhas di tahun 2019,” tandas Nanang Ali. (kad/pro/one)