• Senin, 22 Desember 2025

Surat Pemanggilan Pertama Tak Direspons

Photo Author
- Senin, 1 April 2019 | 21:25 WIB
Fadliansyah, Ketua Komisi I DPRD PPU
Fadliansyah, Ketua Komisi I DPRD PPU

PENAJAM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaporkan membolos di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) masih belum menjalani pemeriksaan.

Padahal surat pemanggilan sudah dilayangkan yang dipimpin Inspektorat ini. Diduga PNS tersebut, tak lagi berdomisili pada alamat pengiriman surat tersebut.

Surat pemanggilan pertama itu dikirimkan ke masing-masing alamat PNS yang dilaporkan mangkir tersebut. Pasalnya alamat mereka dilaporkan berada di luar Kabupaten PPU.

Seperti staf di Dinas Kesehatan (Diskes) yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur. Lalu staf di Kelurahan Lawelawe, Kecamatan Penajam yang tinggal di Balikpapan. Dan kepala seksi di Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam yang melaporkan berdomisili di Samarinda.

Namun surat pemanggilan tersebut, tak mendapat respon. “Kami masih mencari alamat terbaru mereka. Diduga, mereka tak lagi berdomisili pada alamat tersebut,” kata Inspektur Inspektorat PPU Haeran Yusni yang ditemui harian ini. Senin (1/4) kemarin.

Rencananya surat pemanggilan kedua akan dikirimkan pada pekan ini. Dengan jumlah pemanggilan sebanyak tiga kali. Jika dalam pemanggilan tersebut, ketiganya masih mangkir dan tidak datang untuk klarifikasi, maka tim akan menggelar rapat.

Untuk memutuskan kesimpulan mengenai rekomendasi sanksi disiplin terhadap PNS.

“Kami sudah mengumpulkan data. Lalu mengkonfirmasi ke pimpinan. Dan terakhir klarifikasi ke yang bersangkutan. Jika tidak ada keterangan, tinggal memutuskan pemberian sanksi disiplin saja. Jika melihat jumlah hari bolosnya, bisa mengarah pada rekomendasi sanksi disiplin berat,” jabar pria berkacamata ini. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, bisa dikenakan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian.

Sementara ketiga PNS tersebut sudah berbulan-bulan tak masuk kerja. Bahkan hingga mencapai dua tahun hari kerja. 

“Tapi nanti, tergantung dengan kedatangan yang bersangkutan saat pemanggilan. Jika ada klarifikasi, ada pertimbangan lain bagi tim. Kalau tidak hadir, bisa jadi direkomendaskan pemberhentian,” ungkap Haeran. 

Pimpinan PNS yang bolos tersebut sudah memberikan sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali. Baik itu teguran dari Lurah yang bersangkutan hingga Camat Penajam.

Begitu pun Kepala Diskes. Setelah itu, menempuh mekanisme pemberian sanksi disiplin, melalui tim pemeriksa PNS. Hasil pemeriksaan tim berupa rekomendasi pemberian sanksi disiplin sedang hingga berat sesuai PP 53/2010 itu, akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Yang akan mengeksekusi sanksi disiplin yang direkomendasikan untuk ketiga PNS bolos itu. “Jadi kami sebatas rekomendasi sanksi disiplin saja. Yang memutuskan adalah Bupati,” tandasnya. (*/kip/pro/one)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X