PENAJAM- DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemisahan Badan Keuangan (BK) dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal memiliki tugas berat.
Menghimpun potensi pendapatan baru. Selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU Sudirman mengungkapkan saat ini, BK masih belum fokus untuk menghimpun pendapatan. Lantaran juga memiliki tugas, untuk mengelola dan menginvetarisasi aset yang ada saat ini.
Yang belum tuntas, pasca PPU menjadi Daerah Otonomi Baru. Setelah berpisah dari Kabupaten Paser. “Ini yang jadi masalahnya. Dia (BK) yang cari duit. Dia juga yang menghabiskan,” tegas dia.
Berdasarkan kajian yang telah disusun Bagian Hukum Setkab PPU, BK direncanakan akan dipisah menjadi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni Bapenda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dikembalikan seperti dulu. Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Melalui pemisahan tersebut, diharapkan mampu menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini.
Di mana dalam APBD murni tahun 2019, target penghimpunan PAD sebesar Rp 143,01 miliar. “Kalo potensi pajak dan retribusi lainnya, dimaksimalkan lagi. Target PAD kita, bisa melampaui itu. Kan masih banyak potensi yang belum tergarap. Misalnya sarang burung walet, dan lain sebagainya,” pesan Politikus PDIP ini.
Sudirman pun berharap pembentukan dua OPD baru bisa, diwujudkan sebelum masa jabatan anggota DPRD PPU periode 2014-2019 berakhir.
Di mana berdasarkan Surat Keputuan (SK) GUbernur Kaltim, sebanyak 25 anggota DPRD PPU bakal mengakhiri masa tugasnya pada 18 Agustus mendatang.
Di mana pembentukan Bapenda maupun BPKAD itu, akan disahkan melalui peraturan daerah (perda). Yang telah diusulkan Pemkab PPU dalam program pembentukan perda (propemperda) tahun 2019.
“Kami juga masih menunggu naskah akademik mengenai pembentukan dua OPD itu. Agar segera diserahkan ke DPRD. Sehingga bisa dibentuk pansus (panitia khusus) untuk membahas rancangan perda pembentukan Bapenda dan BPKAD,” terangnya. (*/kip/pro/one)