BALIKPAPAN - Meski massa jabatan kepengurusan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) periode 2014-2019 akan segera berakhir, namun bukan berarti anggota dewan itu tanpa pekerjaan. Kini, DPRD PPU tengah mengerjakan program akhir periode.
Ketua DPRD PPU, Nanang Ali, mengatakan, selain membahas RAPBD-p 2019, pihaknya juga tengah menggarap Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ). Hal ini merupakan kegiatan yang harus dituntaskan anggota dewan sebelum massa jabatnnya berakhir.
"Masih ada tugas-tugas kami. Sementara saat ini kami juga membahas LKPJ," katanya saat dihubungi media ini, Sabtu (20/4) siang.
Dijelaskannya, LKPJ merupakan bentuk tanggung jawab DPRD PPU selama menjalani massa jabatnya. Oleh karena itu, sebelum massa jabatannya habis, DPRD harus membuat laporan tanggung jawab dalam bentuk lisan.
"Periode kami akan habis sekitar empat bulan lagi. Jadi kami harus segera membuat LKPJ," jelasnya.
LKPJ ini, lanjut Nanang, sebagai tindak lanju LKPJ Bupati. "Kalau LKPJ Bupati sudah disampaikan di paripurna kemarin kan. Jadi sekarng giliran kami," lanjutnya.
Untuk membuat LKPJ DPRD PPU, saat ini pihaknya tengah membentuk panitia khusus (pansus). Nantinya, LKPJ DPRD PPU akan dibuat oleh pansus tersebut, tentunya dengan rekomendasi anggota dewan.
"Ini sekarang kami membentuk pansus (panitia khusus). Pansus DPRD ini membahas tentang LKPJ itu," bebernya.
Waktu pembuatan LKPJ sendiri, sebut Nanang, pihaknya diberi waktu sekira satu bulan. "Kami diberi waktu 30 hari setelah penyampaian atau penjelasan itu (LKPJ Bupati). Setelah itu kami harus menyampaikan rekomendasi LKPJ kami," pungkasnya. (sur/pro/one)