• Senin, 22 Desember 2025

Pemkab PPU Harus Seriusi Aset

Photo Author
- Senin, 22 April 2019 | 13:48 WIB
Fadliansyah
Fadliansyah

PENAJAM- Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dinilai tidak serius untuk melakukan sertifikasi aset. Pasalnya rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Aset yang dibentuk tahun 2016, masih belum ditindaklanjuti sepenuhnya. Seperti melakukan sertifikasi terhadap seluruh lahan yang belum memiliki sertifikat.

Ketua Komisi I DPRD PPU yang juga mantan Ketua Pansus Aset Fadliansyah mengatakan Pemkab PPU seharusnya mengalokasikan anggaran untuk pendaftaran lahan tersebut. Itu merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2016. “Seharusnya rekomendasi pansus atas LHP BPK itu, ditindaklanjuti dong. Enggak perlu bebaskan lahan lagi.

Sementara lahan yang eksisting saja, tidak diselesaikan,” tegas politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini. Dia menginginkan sertifikasi lahan yang belum memiliki alas hak ini, bisa diprioritaskan tahun ini. Agar tidak ada masalah hukum yang terjadi di kemudian hari.

Seperti gugatan di atas lahan beberapa waktu lalu, di SMP 11 PPU Desa Labangka, Kecamatan Babulu. Ahli waris laha tersebut menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot. Dan dinyatakan menang hingga proses banding.

Putusannya memerintahkan Pemkab PPU membayar Rp 1 miliar untuk ganti rugi lahan tersebut. “Ini yang perlu jadi perhatian. Kalau perlu mendapat dukungan dari DPRD untuk proses sertifikasi.

Silakan datang untuk audiensi atau RDP (rapat dengan pendapat),” ujar Fadli. Pihaknya pun segera berkoordinasi dengan Komisi III DPRD PPU yang membidangi masalah aset tersebut. Untuk mengawasi hasil rekomendasi Pansus Aset. Mengenai aset lainnya yang belum bersertifikat. Di mana rekomendasinya meminta Pemkab untuk mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi lahan. “Jangan yang lain yang diprioritaskan, supaya tidak ada masalah di kemudian hari. Karena aset lama ini, semua peninggalan dari Paser,” tutup dia. (*/kip/adv/pro/one)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X