• Senin, 22 Desember 2025

RDP dengan Dinas PU, Komisi III Soroti Pembebasan Lahan Stadion Batakan

Photo Author
- Kamis, 24 Oktober 2019 | 15:13 WIB

BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Balikpapan yang membawahi bidang pembangunan, lingkungan hidup, dan perhubungan mulai bekerja dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang mengundang mitra kerja. Hari ini, Rabu (23/10) wakil rakyat bertemu dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menuturkan, pertemuan ini bersifat perkenalan anggota komisi III dengan Dinas PU sebagai mitra kerja.

Sekaligus mengkaji apa saja kegiatan-kegiatan yang saat ini sedang ditangani Dinas PU. “Sifatnya sekarang hanya ingin tahu saja untuk mengawal proyek yang sudah berjalan,” ujarnya.

Dia berencana, komisi III akan melakukan sidak pada pekan depan. Tujuan sidak adalah proyek yang dikerjakan Dinas PU seperti pengerjaan gorong-gorong yang berada di beberapa titik Kota Minyak.

Mulai dari Jalan Jenderal Sudirman depan Balikpapan SuperBlock, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Letjen Soeprapto. “Kami akan keliling melihat sudah sampai mana progresnya,” jelasnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung siang tadi, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembebasan lahan Stadion Batakan.

Pihaknya menyayangkan stadion yang berlokasi di Balikpapan Timur ini masih menyisakan masalah pembayaran ganti rugi lahan warga yang belum tuntas. Padahal stadion sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Pembangunannya menelan dana hingga Rp 1,2 triliun.

“DPRD berharap pembebasan lahan seharusnya bisa rampung sebelum jabatan wali kota berakhir,” imbuhnya. Seperti diketahui masa pergantian wali kota akan berlangsung tahun depan. Alwi menambahkan, pihaknya masih akan menunggu laporan terbaru dari Dinas PU soal data pembebasan lahan.

“Mereka (Dinas PU) masih mau mengkaji dulu berapa anggaran dan sisa berapa pembebasan lahan. Secepatnya akan laporan kepada DPRD,” sebutnya. Sementara itu, Kepala Dinas PU Andi Muhammad Yusri Ramli mengakui masih ada bidang-bidang tanah yang belum selesai proses pembebasan lahan Stadion Batakan.

Menurutnya data kepemilikan juga sempat menjadi kendala dalam proses pembebasan lahan. Sebab sulit untuk mengumpulkan dokumen serta keabsahan kepemilikan.

Sebagai informasi, Dinas PU sebelumnya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 miliar dari APBD untuk pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan Stadion Batakan.

Rencananya pembayaran ini dilakukan dalam dua gelombang. Namun baru dapat terlaksana setelah BPN Balikpapan selesai melakukan pemeriksaan surat-surat tanah tersebut.

Yusri menyebutkan, soal anggaran yang sudah disiapkan tidak sempat terserap karena proses di BPN tersebut yang mengalami kendala pada 2018.

“Tahun ini sudah ada dana, tapi bisa proses setelah penlok dari provinsi. Jadi kami menunggu penlok baru, belum diperpanjang. Nanti setelah penlok bisa lanjut,” ucapnya. Dia pun percaya diri, persoalan tanah Stadion Batakan ini bisa selesai sebelum masa jabatan wali kota berakhir. (din/pro/one) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X