• Senin, 22 Desember 2025

DPRD Waringin Pilih Balikpapan Sharing Perda Pemukiman

Photo Author
- Kamis, 17 Oktober 2019 | 07:13 WIB
Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ke DPRD Kota Balikpapan yang ditandai dengan bertukar cenderamata.
Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ke DPRD Kota Balikpapan yang ditandai dengan bertukar cenderamata.

BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng, Kamis (17/10) pagi.

Dalam kunjungannya, rombongan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kab. Kotawaringin Timur Muhammad Rudini Darwan Ali ini untuk mempelajari peraturan daerah (Perda) tentang penataan Pemukiman. 

"Pemkab sedang mengajukan Perda yang hampir sama kontennya. Mengingat Balikpapan sudah memiliki Perda yang dimaksud, terlebih Balikpapan bagian dari Kaltim yang menjadi Ibu Kota Negara baru sehingga tepat bagi kami melakukan kunjungan ke sini," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto usai pertemuan. 

Dari observasi yang dilakukan dari kunjungan tersebut, ia berharap, perda yang nantinya akan diterapkan di daerahnya, berbanding lurus dengan Kota Balikpapan. 

“Kebijakannya juga pendekatan apa yang sudah dilakukan ke masyarakat dalam hal mencegah pemukiman kumuh itu yang akan kami terapkan," lanjutnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Balikpapan Riri Saswita Diano mengapresiasi langkah DPRD Kotawaringin Timur. "Studi banding ke sejumlah daerah sangat penting, apalagi untuk pembuatan perda harus ada pembanding dengan daerah lain," jelasnya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Balikpapan Taufiqurrahman yang turut hadir menerima kunjungan, memberi beragam informasi yang dibutuhkan.

"Tingkatkan kebersihan lingkungan dengan bekerja sama seluruh pihak mulai masyarakat, Ketua RT merupakan langkah penting yang harus ditempuh. Bikin lomba kebersihan untuk menyentuh sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan," pungkasnya.(san/pro/one)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X