• Senin, 22 Desember 2025

DPRD Paser Terima Kedatangan GTKHNK 35+

Photo Author
- Rabu, 7 Oktober 2020 | 04:40 WIB

TANA PASER - Wakil ketua DPRD Paser Fadly Imawan bersama komisi II, menerima kedatangan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun (GTKHNK 35+) Paser.

Kedatangan pejuang pendidikan ini merupakan yang kedua sejak Agustus lalu, tujuannya tidak lain untuk meminta dukungan DPRD agar presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk melantik mereka menjadi PNS.

Fadly mengatakan mengatakan DPRD sangat mendukung penuh upaya GTKHNK 35+ ini. Menurutnya status para guru non-PNS ini sangat penting untuk segera diangkat. Dia juga menyampaikan pada 2021 nanti, DPRD akan memperjuangkan gaji guru honor seluruhnya merata. Baik itu yang diangkat oleh daerah, atau melalui kepala sekolah.

"Kita juga akan memperjuangkan ini langsung melalui fraksi partai kami di DPR RI dan juga melalui kelembagaan," kata Fadly, Selasa (6/10).

Ketua komisi II DPRD Paser Rahmadi menambahkan langkah politis merupakan jalur yang tepat untuk memperjuangkan ini. DPRD akan segera meminta Pemkab Paser untuk membuatkan rekomendasi. DPRD menginginkan guru honor di daerah menerima upah yang layak. Ada tunjangan tambahan bagi yang tugas di pelosok. 

"Sehingga pada guru bisa meningkatkan kualitasnya. Kami tentu akan perjuangkan ini ke pusat," kata Rahmadi.

Ketua GTKHNK 35+ Paser Bahrul Ulum mengatakan rasa syukurnya karena sudah ada rekomendasi dari bupati. Sehingga rekomendasi itu bisa dijadikan dasar legalitas dibawa ke pusat. Jika dalam dua bulan Kepres tersebut masih belum disahkan, mereka akan kembali datang ke wakil rakyat. Ini juga dilakukan di seluruh Indonesia.

"Komisi X DPR RI juga telah mendesak pemerintah agar segera mengangkat guru dan tenaga kependidikan honor ini jadi PNS," kata Bahrul.

Bahrul menyebut selama ini hanya guru kategori dua (K2) yang diuntungkan. Bahkan data guru K2 sudah ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sementara 35+ tidak diakomodir. Hanya melalui jalur Kepres mereka kini bisa diangkat. Jika berdasarkan Undang-undang tidak akan bisa. 

"Mohon juga perlindungan dari DPRD, saat ada pergerakan seperti ini. Biasanya kawan-kawan kami ada yang terancam di mutasi," sebutnya.

Ada 549 sementara nama GTKHNK 35+ yang terdaftar di Paser. Bahkan diantaranya sudah ada yang berusia hampir 60 tahun mengabdi.

Jumlah rombongan belajar (rombel) yang terus bertambah tiap tahun, sehingga membuat kepala sekolah akhirnya mengangkat guru honorer ini. Ditambah lagi tidak adanya perimbangan penerimaan formasi CPNS guru dan tendik. (Adv/jib)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X