Kepala Dinas Perhubungan Abdurrahman, mulai mempersiapkan aturan untuk ‘menjaga’ portal di Jalan Bujangga. Hal itu menjawab instruksi Bupati Berau Muharram, saat memberikan sambutan dalam penandatanganan kesepakatan 22 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019, akhir Desember 2018.
Untuk mempercepat pembentukannya, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau itu menyebut dasar hukum yang dibuat berupa peraturan bupati (Perbup).
“Kami mau aturan ini cepat, makanya kami akan susun jadi Perbup saja. Kalau Perda prosesnya masih panjang, selain melibatkan eksekutif juga legislatif. Apalagi tahun ini dewan agak sedikit kerepotan, karena memasuki masa pemilu,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (2/1).
Selain untuk portal Bujangga, aturan tersebut juga untuk menjaga seluruh rambu lalu lintas yang ada di Kabupaten Berau. Sebagaimana tertera dalam undang-undang, sanksi dapat diberikan kepada perusak fasilitas pemerintah, mulai dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, hingga dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Jadi siapapun yang merusak rambu milik pemerintah, kami punya dasar untuk memberikan sanksi ataupun meminta ganti rugi kepada mereka. Kami akan upayakan secepatnya perbup ini selesai,” singkatnya.
Sebelumnya, Bupati Berau Muharram meminta agar Dinas Perhubungan Berau segera mempersiapkan aturan untuk menjaga portal yang dipasang di Jalan Bujangga. Sebab, portal yang kerap ditabrak kendaraan tersebut merupakan aset Pemkab Berau karena dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau hingga ratusan juta.
“Potral di sana (Bujangga) berkali-kali ditabrak dan diperbaiki, tapi tidak ada sanksi. Karena itu saya minta Dishub supaya membuat aturan supaya ada tanggung jawab penabrak untuk memperbaikinya," ujar Muharram. (sam/udi)