• Senin, 22 Desember 2025

4 Sengketa Diselesaikan di Pengadilan HI

Photo Author
- Jumat, 4 Januari 2019 | 00:42 WIB

TANJUNG REDEB - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, menangani sekitar 60 sengketa yang melibatkan perusahaan dengan tenaga kerja sepanjang 2018.

Dari jumlah sengketa tersebut, dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian dan Perselisihan Hubungan Industrial, Disnakertrans Berau, Sony Perianda, pelapornya mayoritas dari pekerja perusahaan pertambangan.

“Dari angka itu, 20 kasus di antaranya belum selesai. Karena jujur dengan jumlah kami yang terbatas, makanya masih ada yang belum selesai,” katanya kepada Berau Post, Kamis (3/1).

Dalam menangani satu kasus, disebutnya membutuhkan waktu yang cukup lama. Pasalnya, saat mendapat pengaduan, pihaknya akan terlebih dahulu menganjurkan musyawarah antara pekerja dengan perusahaan dalam kurun waktu 30 hari.

Bila tidak menemukan titik temu, barulah pihaknya mengundang masing-masing pihak untuk melakukan klarifikasi. “Dari banyaknya kasus yang ada, paling banyak antara tenaga kerja dengan perusahaan pertambangan yang bermasalah. Baik itu kontrak yang tidak diberikan, menyalahi aturan, hingga yang tidak diperpanjang,” sebutnya.

Setelah melakukan klarifikasi, dalam waktu 10 hari pihaknya harus mengeluarkan putusan berupa anjuran terhadap kedua belah pihak. Namun, bila salah satu pihak tidak terima atas anjuran tersebut, mekanisme selanjutnya adalah ke peradilan hubungan industrial.

"Dan dari kasus yang sudah kami tangani, hanya empat kasus yang lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda,” terangnya.

Untuk menunjang tugas dan tanggung jawab pihaknya, tambahan dua mediator saat ini, diyakini pekerjaan rumah (PR) sengketa yang belum selesai ditangani, bisa cepat dituntaskan. Termasuk laporan-laporan sengketa ketenagakerjaan yang akan masuk di tahun ini. Yang jelas, pihaknya selalu berusaha agar persoalan segera diselesaikan dengan tidak merugikan semua pihak.

"Kalau bisa segera diselesaikan sebelum mediasi lebih baik. Tapi kalaupun perlu dimediasi, kami selalu berusaha melakukannya secara informal supaya tidak kaku," pungkasnya. (arp/udi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X